SuaraJakarta.id - Pemerintah pusat membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kendati PPKM Level 3 batal, Pemprov DKI tetap berlakukan pembatasan.
Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kamis (9/12/2021).
“Sekalipun PPKM Level 3 dibatalkan, tidak berarti serta-merta ada pembebasan. Tetap ada pembatasan yang disesuaikan dengan kapasitasnya, misalnya pembatasan jam operasional,” ujar Riza kepada wartawan.
Pembatasan diberlakukan untuk memastikan agar saat libur Nataru nanti tidak terjadi peningkatan penularan COVID-19. Apalagi, saat ini ada varian baru yakni Omicron.
Baca Juga:Cegah Lonjakan Covid 19 Pasca Liburan Terulang, Prokes Wajib Ditaati
Namun seperti apa pembatasan yang akan diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Riza belum menjelaskannya. Apakah pada libur Nataru nanti tempat wisata seperti Taman Impian Jaya Ancol, Ragunan, dan Taman Mini Indonesia Indah tetap buka.
Prinsipnya, kata Riza, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mendukung kebijakan dari pemerintah pusat.
"Saya kira nanti kami, Pemprov akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri," katanya.
"Kami pastikan komitmen dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan masyarakat Jakarta dapat patuh, taat dan bertanggung jawab mengikuti ketentuan dan aturan yang diberikan," ujar Riza.
Baca Juga:PPKM Level 3 Batal, Pemkab Bekasi Perketat Wilayah Saat Nataru