Usai Surati Kapolda, Kakek Korban Mafia Tanah Ngadu ke MA

Selain meminta bantuan MA, juga telah mengadu ke Komisi Yudisial, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi, Menteri ATR/BPN, hingga KPK.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Senin, 13 Desember 2021 | 22:39 WIB
Usai Surati Kapolda, Kakek Korban Mafia Tanah Ngadu ke MA
Nge Je Ngay (70) didampingi kuasa hukumnya, Aldo, menyampaikan aduan soal kasus mafia tanah ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA), Senin (13/12/2021). [Ist]

SuaraJakarta.id - Nge Je Ngay (70), kakek korban mafia tanah mengadu ke Mahkamah Agung atau MA. Dia meminta Badan Pengawas (Bawas) MA mengawasi perkara perdata yang dilayangkan AG selaku tersangka dalam kasus ini.

Kuasa hukum Nge Je Ngay, Aldo mengatakan aduan ini disampaikan oleh kliennya lantaran ada indikasi bahwa penggugat melakukan intervensi kepada Majelis Hakim.

"Klien kami tukang AC digugat oleh penggugat yang notabennya mafia tanah dan telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka yag mana dalam hal ini kami mencium adanya intervensi dari penggugat kepada Majelis Hakim," kata Aldo kepada wartawan, Senin (13/12/2021).

Menurut Aldo, kliennya meminta Bawas MA melakukan pengawasan secara maksimal. Sehingga diharapkan dapat mencegah terjadinya penyelewengan.

Baca Juga:Presiden Mau Bagi-bagi Tanah, DPR Dukung HGU dan HGB Tanah Terlantar Segera Dicabut

"Kami meminta monitoring khususnya kepada Badan Pengawas MA agar kiranya dilaksanakan monitoring yang maksimal," katanya.

Dalam perkara perdata ini, kata Aldo, tersangka AG menggugat kliennya Rp 3 miliar atas gagal bayar tanah dan bangunan rumah senilai Rp 3 miliar.

Padahal, Nge Je Ngay merasa tidak pernah menjual rumahnya serta menandatangani Akta Jual Beli (AJB).

Selain meminta bantuan MA, Nge Je Ngay juga telah mengadu ke Komisi Yudisial, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi, Menteri ATR/BPN, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sudah jelas penggugat ini berstatus sebagai tersangka. Apabila dimenangkan menjadi pertanyaan besar publik. Sedangkan KTP, KK, NPWP, semua dipalsukan, buku tabungan semua dipalsukan, tanda tangannya beda. Ada lab forensiknya, ada PBB dan masih banyak lagi," beber Aldo.

Baca Juga:Kejari Jaksel: Berkas Perkara Mafia Tanah Terhadap Ibu Dino Patti Djalal Sudah P-21

Surati Kapolda

Diketahui, pada Senin (6/12/2021) lalu, Nge Je Ngay juga telah meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengusut tuntas kasusnya. Permintaan ini dia sampaikan lewat sepucuk surat.

Aldo ketika itu menyebut kliennya telah mengirim surat sebanyak lima kali. Namun, hingga kekinian belum direspons.

"Kami mau kirimkan surat kembali kepada Kapolda. Surat kami sudah surat kelima ke Kapolda terkait persoalan mafia tanah," kata Aldo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/12).

Aldo menuturkan, kasus yang menjerat kakek berprofesi sebagai teknisi AC ini terjadi pada 2017. Awalnya, korban dilaporkan ke Polsek Taman Sari atas tuduhan penyerobotan rumah dan tanah di Jakarta Barat senilai Rp2 sampai Rp3 miliar yang dibelinya sejak tahun 1990.

“Klien saya beli tanah dan rumah itu tahun 1990, tapi tahun 2017 kemarin klien kami malah diadukan penyerobotan lahan,” tutur Aldo.

Korban yang tidak pernah merasa menjual rumah dan tanahnya itu selanjutnya membuat laporan balik ke Polres Metro Jakarta Barat pada 2018. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditetapkanlah seseorang berinisial AG sebagai tersangka.

Kendati begitu, lanjut Aldo, hingga kekinian AG belum ditahan. Padahal yang bersangkutan telah menyandang tersangka sejak 5 Oktober 2021 lalu.

"Tapi sampai detik ini belum ada kinerja lebih lanjut atau pengambilan sikap oleh Polres Metro Jakbar terhadap pelaku,” jelas Aldo.

Belakangan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat mengklaim akan melayangkan surat panggilan kedua terhadap AG selaku tersangka kasus mafia. Panggilan kedua akan dilayangkan setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pertama penyidik.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo juga telah memastikan proses hukum terhadap tersangka masih berjalan.

"Terkait kasus tersebut mekanisme penyidikan tetap berjalan, penyidik juga akan melakukan pemanggilan kedua kepada tersangka," kata Ady kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Ady mengemukakan bahwasanya kasus ini juga telah mendapat atensi dari Biro Wasidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Sementara, terkait belum ditahannya AG dalam kasus ini menurutnya merupakan pertimbangan dari penyidik.

"Terkait dengan upaya paksa berdasarkan pertimbangan subjektif dan obkektif dari penyidik. Intinya penyidik masih terus bekerja sesuai dengan prosedur hukum," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini