Terapkan PPKM Level 1 dan Pembatasan Nataru, Anies: Jangan Lengah

Kondisi sekarang ini, dapat terjadi utamanya karena kedisiplinan kita semua, ujar Anies.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 16 Desember 2021 | 19:09 WIB
Terapkan PPKM Level 1 dan Pembatasan Nataru, Anies: Jangan Lengah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Suara.com/Fakhri)

Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini atau JAKI, sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini