Pemprov DKI Gelar Christmas in Jakarta Meriahkan Natal 2021

Pemprov DKI Jakarta bersama para kolaborator menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk memeriahkan Natal.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 17 Desember 2021 | 22:54 WIB
Pemprov DKI Gelar Christmas in Jakarta Meriahkan Natal 2021
Pemprov DKI mengadakan Christmas in Jakarta memeriahkan Hari Raya Natal di Jakarta, Jumat (17/12/2021). [nstagram@aniesbaswedan]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan Christmas in Jakarta untuk memeriahkan Hari Raya Natal dengan rangkaian kegiatan mulai 15 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

"Seluruh persiapan acara telah mengikuti protokol kesehatan. Ajak keluarga dan teman untuk menghabiskan waktu berkualitas, bersama," kata Anies melalui akun Instagram @aniesbaswedan di Jakarta, Jumat (17/12/2021).

Pemprov DKI Jakarta bersama para kolaborator menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk memeriahkan Natal yakni Christmas Market pada 18-23 Desember 2021 di Taman Fatahillah, Kota Tua.

Pasar Natal itu diadakan mulai pukul 08.00-20.00 WIB dengan dimeriahkan juga dengan pertunjukan musik secara langsung menghadirkan 30 pengisi acara.

Baca Juga:Natal 2021, Konsumsi Listrik di Jakarta Diprediksi Naik 4 Persen

Pemprov DKI, lanjut Anies, menghadirkan sekitar 30 pelaku UMKM di Christmas Market melalui bazar produk usaha, tur museum, hingga pohon Natal.

Melalui unggahan di akun media sosial itu, kegiatan tersebut bebas biaya dan terbuka untuk umum dengan menerapkan protokol kesehatan, termasuk sudah divaksin, menggunakan masker dan menjaga jarak.

Kemudian Christmas Light Festival pada 15 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 di 10 titik ruang publik di Jakarta dan Christmas Carol pada 21-23 Desember 2021 di tujuh lokasi di Jakarta mulai pukul 17.00-19.00 WIB.

"Kita akan disuguhi berbagai makanan lezat dan karya menarik dari UMKM, hiasan lampu yang mempercantik kota Jakarta dan penampilan spesial musik dari talenta-talenta Ibu Kota," imbuh Anies.

Sebelumnya, Anies menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu yang diteken pada Selasa (14/12).

Baca Juga:Omicron Masuk Indonesia, Ketua DPRD DKI Minta Warga Lebih Disiplin Prokes

Dalam Kepgub itu, Anies juga mengatur ketentuan khusus untuk periode libur Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 yang salah satunya meniadakan perayaan Natal dan Tahun Baru di mal, kecuali pameran UMKM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak