Anies: Pengusaha Bisa Rasakan, Kalau Pakai PP No 36/2021 Kenaikan UMP Terlalu Kecil

"Saya rasa pengusaha bisa merasakan kok bahwa nilai pertambahannya berdasarkan formula sangat kecil," ujar Anies.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Minggu, 19 Desember 2021 | 18:15 WIB
Anies: Pengusaha Bisa Rasakan, Kalau Pakai PP No 36/2021 Kenaikan UMP Terlalu Kecil
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Suara.com/Fakhri)

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan penjelasan mengenai keputusannya merevisi angka kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022. Ia menyebut kebijakan mengubah besaran kenaikan karena terlalu kecil.

Menurut Anies, angka 0,85 persen kenaikan UMP sebelumnya didapatkan berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah/PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Pengusaha juga disebut Anies seharusnya bisa merasakan bahwa penambahan UMP dalam keputusannya sebelum ini terlalu kecil.

"Saya rasa pengusaha bisa merasakan kok bahwa nilai pertambahannya berdasarkan formula sangat kecil," ujar Anies di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Minggu (19/12/2021).

Anjes menjelaskan, Jakarta mengalami inflasi sebesar 1,1 persen. Tidak mungkin jika presentase kenaikan UMP berada di bawah nilai inflasi.

Baca Juga:Anies Mau Digugat Apindo karena Revisi UMP, Wagub DKI Berharap Musyawarah Dulu

"Bayangkan kenaikan UMP di bawah inflasi, dimana mana kalau kenaikan ump diatas inflasi, maka itu kami merasa formula yang diberikan kepada kami di provinsi indonesia khususnya di jakarta tidak memberikan rasa keadilan," tuturnya.

Selain itu, menurutnya penentuan nilai UMP di Jakarta haruslah memberikan rasa seadil mungkin bagi buruh dan pengusaha. Sebab, tidak seperti daerah lain, upah minimum di Jakarta hanya sampai di tingkat Provinsi.

"Kalau Provinsi lain ada UMP Provinsi lalu ada upah minimum kota dan upah minimum Kabupaten yang bisa berubah tempat. Kalau Jakarta satu kesatuan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi nilai UMP jadi naik 5,1 persen tak sepenuhnya mendapatkan sambutan positif. Karena kebijakannya itu, Anies bahkan akan digugat oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo.

Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan sosial, Nurzaman mengatakan, seharusnya Anies tidak menaikan UMP karena sudah ditetapkan sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Baca Juga:Tuding Anies Tak Patuhi PP Terkait Revisi UMP, Apindo DKI: Kami Juga Bisa Langgar Pergub

"Sekarang kok ada revisi? Apa yang lama ada salah? Kalau ada salah kami keberatan di revisi," ujar Nurzaman saat dihubungi, Minggu (19/12).

Karena itu, Nurzaman meminta agar Anies kembali kepada Keputusan Gubernur DKI yang lama soal pengupahan. Dalam aturan itu tertulis UMP DKI 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp38 ribu jadi Rp4.453.953.

Jika tidak, ia mengancam akan menggugat Mantan Mendikbud itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

"Kalau tidak urung, kami tida akan tinggal dia. Kami akan lakukan upaya hukum termasuk mengadukan ke PTUN," jelasnya.

Meski demikian, ia mengaku akan mempelajari regulasi baru soal kenaikan UMP DKI 2022 itu. Sebab, sampai saat ini ia belum menerima aturan resmi yang dibuat Anies.

"Kami akan pelajari Pergub dulu isinya apa dan akan berkoordinasi dengan nasional apindo karena dampak bila merubah ini bukan cuma untuk Jakarta tapi seluruh Indonesia," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak