SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menggelar vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Kekinian Pemprov DKI tengah menyiapkan lokasi vaksinasi COVID-19 di luar sekolah.
Langkah ini dilakukan guna mengakomodasi anak usia 6-11 tahun yang belum masuk ke jenjang sekolah dasar (SD).
Kepala Dinas Kesehatan DKI, Widyastuti mengatakan, vaksinasi anak usia 6-11 tahun di luar sekolah rencananya bakal diadakan di puskesmas, rumah sakit, tempat layanan umum, komunitas RT/RW hingga mal.
"Tidak semua usia enam tahun itu sudah sekolah, PAUD sudah selesai tapi SD belum masuk. Sehingga ini kami harus siapkan," kata dia, Senin (20/12/2021).
Baca Juga:Hadang Omicron, Menko PMK Muhadjir Targetkan 6 Juta Anak Telah Divaksin Akhir Tahun Ini
"Tapi belum semua (mal), jadi kami sedang menyiapkan tim dan beberapa kolaborator yang buka juga di tempat layanan umum dan di tempat-tempat komunitas di RT/RW," imbuhnya.
Kendati demikian, Dinkes DKI tetap memprioritaskan pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di sekolah. Alasannya, pendataan peserta vaksinasi akan lebih cepat dan mudah.
Di samping itu, kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) yang rutin diadakan di sekolah juga akan memudahkan anak-anak mengikuti vaksinasi karena terbiasa dengan suntikan imunisasi.
"Kemudian yang kedua secara psikologis, ada guru kelas yang bisa menjadi pendamping meski orangtua juga boleh tapi dengan guru, data itu menjadi lengkap," imbuh Widyastuti.
Untuk vaksinasi anak 6-11 tahun di sekolah dilaksanakan dengan jadwal ditentukan sekolah melalui pelaksana oleh puskesmas di wilayah.
Baca Juga:Dinilai Lebih Nyaman daripada RS, ITAGI Usul Vaksinasi Covid-19 Anak Digelar di Sekolah
Total anak usia 6-11 tahun yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di DKI mencapai 1,1 juta orang.
Vaksinasi anak usia 6-11 tahun dapat dilakukan apabila memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau berdomisili atau bersekolah di Jakarta.