Kronologi Driver Ojol Ditusuk hingga Tewas di Kemayoran, Gegara Saling Tatap

Karena tengah dalam pengaruh alkohol, pelaku lantas emosi karena saling tatap tersebut.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Senin, 20 Desember 2021 | 18:51 WIB
Kronologi Driver Ojol Ditusuk hingga Tewas di Kemayoran, Gegara Saling Tatap
Polda Metro Jaya merilis kasus penusukan yang berujung kematian driver ojol Irwan Abdullah (38) di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Polisi menangkap FS (42), pelaku penusukan hingga menewaskan seorang driver ojek online (ojol), Irwan Abdullan (38), di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Peristiwa penusukan driver ojol ini terjadi di Jalan Letjen Suprapto, di dekat Hotel OYO, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan kronologi penusukan yang menewaskan driver ojol tersebut.

Awalnya, tersangka tengah minum-minuman beralkohol bersama rekannya. Saat itu korban hendak melintas namun terhalang oleh FS.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Terima Dua Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar

Korban dan pelaku kemudian saling tatap. Karena tengah dalam pengaruh alkohol, pelaku lantas emosi karena saling tatap tersebut.

Lokasi driver ojol berinisial IA (39) ditemukan tergeletak diduga ditusuk oleh OTK di depan sebuah penginapan di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kamis (9/12/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Lokasi driver ojol berinisial IA (39) ditemukan tergeletak diduga ditusuk oleh OTK di depan sebuah penginapan di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kamis (9/12/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

"Kendaraan korban tidak bisa melaju karena terhalang kendaraan tersangka. Kemudian ojol berhenti didekat tersangka yang sedang mabuk," tutur Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (20/12/2021).

"Karena pengaruh minuman dan emosi karena saling tatap, tersangka langsung menusukan pisau ke dada korban, sehingga korban terjatuh," imbuhnya.

Penampakan warga di kawasan Menteng saat melayat di rumah korban driver ojol korban penusukan. (Suara.com/Yaumal)
Suasana rumah duka driver ojol korban penusukan. (Suara.com/Yaumal)

Zulpan mengungkapkan, FS merupakan seorang residivis terkait kasus pengeroyokan.

Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Baca Juga:Polisi Lepas Lagi Manajer dan Sekuriti Embassy Club SCBD Kasus Pelanggaran Prokes

"Barang bukti satu buah pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh, satu motor tersangka dan rekaman CCTV," beber Zulpan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini