SuaraJakarta.id - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau) Marsekal Pertama TNI, Danang Sulistiyanto, memastikan akan memproses hukum dua oknum prajurit TNI AU yang diduga terlibat perkara pelanggaran kekarantinaan yang dilakukan selebgram Rachel Vennya.
"Kami konsentrasi, tetap kami melakukan penegakan hukum dengan benar di AU, atau diselesaikan sesuai hukum yang berlaku," ujarnya kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).
Danang mengungkapkan, kedua oknum TNI AU berinisial RF dan IG tersebut telah ditahan Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpomau) Halim Perdanakusuma.
Keduanya, lanjut Danang, hingga kini juga masih dalam tahap penyidikan petugas POM AU.
Baca Juga:Halim Perdanakusuma akan Ditutup, 3 Skuadron Udara TNI AU Pindah ke Husein Sastranegara
"Sekarang di Satpom Halim pelaksanaannya untuk pemeriksaan ini," kata Danang dikutip dari Antara.
Selain itu, Danang memastikan bahwa pihak penyidik juga mendalami mengenai dugaan suap yang dilakukan Rachel Vennya terhadap salah seorang prajurit TNI AU.
"Didalami, pasti didalami," ucapnya.
Puspomau terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Baca Juga:Viral Pelaku Begal Payudara Diarak Keliling Stadion, Warganet Sindir Rachel Vennya