Pemkot Tangerang Pastikan Warga Terdampak Pohon Tumbang Dapat Santunan

Program santunan ini merupakan program klaim bagi masyarakat yang terdampak akibat pohon tumbang milik Disbudpar, ujar Hendri.

Erick Tanjung
Kamis, 23 Desember 2021 | 19:45 WIB
Pemkot Tangerang Pastikan Warga Terdampak Pohon Tumbang Dapat Santunan
Tangkapan laya video viral sebuah pohon tumbang timpa mobil akibat hujan lebat disertai angin kencang di Kota Tangerang, Kamis (23/12/2021). [Instagram@jabodetabekcom]

SuaraJakarta.id - Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan Kota Tangerang, Banten memastikan warga yang alami dampak dari pohon tumbang akan mendapatkan santunan mulai dari Rp25 juta hingga Rp50 juta.

Kepala Bidang Pertamanan Tangerang, Hendri Pratama Syahputra di Tangerang, Kamis (23/12/2021), mengatakan program santunan ini merupakan program klaim bagi masyarakat yang terdampak akibat pohon tumbang milik Disbudpar.

“Jika saat pohon tumbang ada korban jiwa akan diberikan santunan uang maksimal Rp 50 juta. Kalo cacat total ataupun sebagian atau yang butuh pengobatan diberi santunan maksimal Rp 25 juta. Sedangkan untuk kerusakan benda atau barang bergerak dan tak bergerak santunan diberikan maksimal Rp 25 juta,” kata Hendri.

Jika ada masyarakat yang mengalami kerugian, Hendri menjelaskan, masyarakat bisa langsung klaim dengan menyiapkan keterangan kejadian dari kepolisian, surat keterangan dari kelurahan dan kecamatan tempat kejadian, beberapa foto kejadian, identitas pemilik dan identitas kendaraan.

Baca Juga:27 Pohon Tumbang Diterpa Angin Kencang di Jakarta Barat, Dua Mobil Rusak Parah

“Selain datang langsung ke kantor Disbudpar, masyarakat juga bisa mengajukan klaim melalui apliaksi LAKSA dengan isi beberapa data dan identitas yang diperlukan. Kemudian bisa langsung print out suratnya dan kirim ke kami untuk dilakukan penandatanganan,” ujarnya.

Namun, jika kendaraan saat tertimpa tidak dibawa oleh pemilik yang tertera di BPKB ataupun STNK, maka diperlukan surat kuasa saat klaim. Dan saat pencairan pun akan dilakukan assessment kembali oleh pihak asuransi dalam hal ini Asuransi Bumiputera Muda.

Setelah melakukan proses administrasi, pencairan klaim yang dilakukan memerlukan kurang lebih dua sampai delapan minggu. Hal ini disesuaikan dengan data yang dikirimkan masyarakat.

“Sepengalaman kami, ada yang hanya dua minggu ada juga yang sampai dua bulan karena terkendala administrasi yang kurang lengkap,” ucapnya.

Sebagai informasi, hingga saat ini Disbudpar Kota Tangerang telah mengasuransikan 32.793 pohon dan ruang terbuka hijau. (Antara)

Baca Juga:Hujan Deras Siang Tadi, BPBD DKI: Satu Ruas Jalan Tergenang dan 3 Pohon Tumbang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini