SuaraJakarta.id - Pihak kepolisian mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat menjelang Tahun Baru 2022. Hal ini guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 varian Omicron.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, imbauan itu seiring terdeteksinya kasus transmisi lokal Omicron di Jakarta.
"Sudah ada seorang yang terdeteksi terinfeksi Omicron, transmisi lokal. Orang itu tidak pernah ke luar kota. Ini jadi perhatian kita semua," ujarnya, Selasa (28/12/2021).
Salah satu langkah kewaspadaan yang perlu dilakukan, kata Zulpan, dengan kembali menggalakkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di semua ruang publik.
Baca Juga:Crowd Free Night, Dishub DKI Kerahkan Ribuan Personel Saat Malam Tahun Baru
"Aplikasi PeduliLindungi adalah salah satu cara kita mencegah penularan varian Omicron," ujarnya.
Para pengusaha dan pengelola ruang publik seperti mal, kafe, restoran, dan jenis usaha lainnya, yang memungkinkan berkumpulmya banyak orang, juga diminta rajin mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat usahanya.
"Kita berkomitmen dengan pemerintah daerah bahwa setiap tempat usaha baik hiburan, perbelanjaan, wisata, mal, dan sebagainya, harus menerapkan prokes, yakni terkait dengan kapasitas pengunjung, jam operasional, dan paling penting adalah aplikasi PeduliLindungi," ujarnya.
Jam Operasional Restoran
Diketahui, seluruh restoran atau tempat hiburan lainnya di DKI Jakarta hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB saat Malam Tahun Baru 2022.
Baca Juga:5 Ide Outfit Simpel untuk Merayakan Malam Tahun Baru, Tetap Kece Walaupun di Rumah
Kebijakan ini diambil agar tidak terjadi kerumunan massa sehingga berpotensi terjadinya penularan COVID-19.
Sebanyak 8.000 personel Polda Metro Jaya berikut petugas gabungan dari TNI dan Pemprov DKI Jakarta akan berkeliling memantau seluruh tempat usaha.
Mereka akan memeriksa kelengkapan protokol kesehatan seperti ketersediaan cairan pembersih tangan hand sanitizer, wastafel, hingga aplikasi PeduliLindungi di setiap tempat usaha.
Mereka juga akan memastikan tempat usaha tersebut tutup sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan.
"Jika nantinya polisi mendapati ada tempat usaha yang melanggar, maka izin usaha tersebut akan dicabut pemerintah," katanya.
Selain memantau tempat usaha, petugas juga akan patroli ke setiap permukiman warga untuk membubarkan kegiatan pesta kembang api dan petasan. Hal tersebutlah dilakukan agar tidak menimbulkan keramaian saat Malam Tahun Baru.