Cassandra Angelie dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.
![Cassandra Angelie. [Instagram/cassangelie]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/31/72419-cassandra-angelie.jpg)
Sedangkan tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.
Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga:Artis Lain yang Masuk Jaringan Muncikari Cassandra Angelie Juga Pemain Sinetron