Buntut Kasus Cassandra, Polisi Panggil Sejumlah Artis Diduga Terlibat Prostitusi Online

Cassandra Angelie mengakui terlibat dalam praktik prostitusi online dengan tarif Rp 30 juta.

Rizki Nurmansyah
Senin, 03 Januari 2022 | 21:54 WIB
Buntut Kasus Cassandra, Polisi Panggil Sejumlah Artis Diduga Terlibat Prostitusi Online
Polisi menunjukkan foto Cassandra Angelie yang terlibat prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021). [ANTARA]

Cassandra Angelie dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Cassandra Angelie. [Instagram/cassangelie]
Cassandra Angelie. [Instagram/cassangelie]

Sedangkan tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga:Artis Lain yang Masuk Jaringan Muncikari Cassandra Angelie Juga Pemain Sinetron

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini