SuaraJakarta.id - Bendahara PWNU DKI Jakarta Mohamad Taufik meminta Polri menangkap pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean. Permintaan ini terkait cuitan Ferdinand yang menulis, “Allahmu Lemah, Allahku Kuat” di media sosial Twitter.
Taufik menganggap cuitan Ferdinand telah menyebarkan ujaran yang menyinggung suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Untuk itu, ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya menangkap Ferdinand.
"Saya sebagai Bendahara PWNU DKI meminta polisi untuk segara tangkap Ferdinand demi ketenangan bangsa," kata Taufik dalam keterangan, Jumat (7/1/2022).
Taufik menjelaskan, alasan dirinya meminta kepolisian segera menangkap Ferdinand, untuk memberi pelajaran agar yang bersangkutan tidak bisa dibiarkan atau seenaknya mencuit mengenai ketuhanan.
Baca Juga:Ada Unsur Pidana, Bareskrim Naikan Status Kasus SARA Ferdinand Hutahaean ke Penyidikan
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini menceritakan, sejak kecil dirinya mengaji di kampung halamannya di Banten bahwa tidak ada Tuhan lemah. Bahkan ini berlaku bagi semua agama.
"Dalam Islam itu saya meyakini bahwa Allah memiliki sifat Al-Qawiyyu (Maha Kuat), Al-Aziz (Maha Perkasa), Al Jabbar memiliki (Mutlak) Kegagahan," kata Taufik.
"Saya ini belajar sama kiai kampung. Jadi janganlah, buat kegaduhan yang bisa berujung benturan," lanjutnya.
Taufik menambahkan, cuitan Ferdinand juga menyakiti dan merusak harmonisasi antarumat beragama.
"Kita ini kan harus selalu menjaga antarpemeluk agama agar tak menyakiti atau mencederai keyakinan masing-masing. Jadi, cuitan-cuitan di media sosial itu sangat disayangkan membuat gaduh. Jangan seperti itu," katanya.
Baca Juga:Soal Cuitan Ferdinand Hutahaean, Pendeta Gilbert Lumoindong Minta Maaf
Terkait klarifikasi yang dilakukan Ferdinand, Taufik menilai hal itu merupakan hak dari yang bersangkutan untuk membela diri. Namun ada jejak digital sebagai bukti otentik yang tak bisa disangkal.
"Silakan membela diri. Haknya untuk klarifikasi. Kan, videonya meminta maaf. Sebagai umat Islam ya maafkan. Tapi, itu tidak untuk hukum yang harus berjalan dan harus ada efek jera," ujar Taufik.