Pemotor Jatuh dari Flyover Pesing, Hukum Adopsi Boneka Arwah

Berita hukum boneka arwah dalam Islam ini merupakan satu dari lima berita SuaraJakarta.id yang paling banyak dibaca, Jumat (8/1/2022).

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 08 Januari 2022 | 09:30 WIB
Pemotor Jatuh dari Flyover Pesing, Hukum Adopsi Boneka Arwah
Ilustrasi boneka arwah anak perempuan. (Pixabay)

SuaraJakarta.id - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang Selatan (MUI Tangsel), Abdul Rojak mengatakan, bahwa spirit doll atau boneka arwah itu hukumnya haram.

Berita hukum adopsi boneka arwah menurut Islam ini merupakan satu dari lima berita SuaraJakarta.id yang paling banyak dibaca, Jumat (8/1/2022).

Selain itu, ada berita soal pemotor jatuh dari flyover Pesing.

Berikut daftar lima berita SuaraJakarta.id selengkapnya yang paling banyak dibaca kemarin:

1. MUI Tangsel: Boneka Arwah Hukumnya Haram Dalam Islam

Sekretaris MUI Tangsel Abdul Rojak saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/3/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]
Sekretaris MUI Tangsel Abdul Rojak saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/3/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

Spirit doll atau boneka arwah sedang tren belakangan ini. Pasalnya, sejumlah artis yang memiliki boneka arwah itu bahkan ada yang menganggap sebagai simbol peruntungan atau hoki.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang Selatan (MUI Tangsel), Abdul Rojak mengatakan, bahwa boneka arwah itu hukumnya haram.

Baca selengkapnya

2. Kecam Cuitan Ferdinand Hutahaean, MUI Tangsel Minta Polisi Tindak Tegas

Sekretaris MUI Tangsel Abdul Rojak. [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
Sekretaris MUI Tangsel Abdul Rojak. [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Cuitan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean terkait "Allahmu Lemah" menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini