SuaraJakarta.id - Kasus COVID-19 di DKI Jakarta belakangan ini kembali mengalami peningkatan. Tercatat per tanggal 10 Januari 2022, ada 2.129 kasus aktif COVID-19 di Jakarta. Atau ada penambahan 255 kasus.
Menyikapi hal ini, Pemprov DKI Jakarta pun mulai menyiapkan skenario untuk kembali menerapkan sekolah online. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah.
Taga menjelaskan, aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah mengikuti ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta.
Jika nantinya status PPKM Jakarta dinaikkan, lanjut Taga, maka Disdik DKI telah memiliki skenario yang siap untuk dilaksanakan.
Baca Juga:Vaksinasi Anak di Jakarta Masih 55 Persen, Disdik DKI Sebut Ada Orang Tua Tak Beri Izin
"Kami sudah mengantisipasi jika kondisi di DKI Jakarta memasuki atau mendekat pada Level 3. Kalau PPKM Level 3, pembelajaran campuran, sebagian di rumah dan sebagian PTM," ujar Taga, Selasa (11/1/2022).
Kegiatan pembelajaran campuran sudah pernah dilakukan Pemprov DKI saat Ibu Kota berstatus PPKM Level 3 pada Juli-Desember 2021 lalu.
Saat itu, kapasitas PTM di seskolah hanya 50 persen. Jam belajar hanya empat saja dan kegiatan belajar di sekolah hanya tiga kali dalam satu pekan; Senin, Rabu dan Jumat.
Taga menyatakan, pihaknya sudah siap jika nantinya kembali harus menerapkan aturan pengetatan di sekolah.
Namun demikian, Disdik DKI Jakarta masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah.
Baca Juga:Kasus COVID-19 Pada Orang yang Sudah Divaksinasi Naik, Korea Selatan Siaga
"Itu sudah kami antisipasi kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, berdasarkan regulasi SKB 4 Menteri dan SK Kadisdik Nomor 1363 Tahun 2021 mengenai petunjuk teknis PTM terbatas di Jakarta," pungkasnya.