SuaraJakarta.id - Ferdinand Hutahaean ditahan kepolisian terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang disampaikan lewat media sosialnya. Sejumlah pihak pun angkat bicara terkait penahanan eks politisi Partai Demokrat tersebut.
Salah satunya Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW Kahmi) Jaya. Kahmi Jaya menilai tindakan kepolisian menetapkan tersangka dan menahan Ferdinand sudah sangat tepat.
Sekretaris Umum Mw Kahmi Jaya, M. Amin pun mengapresiasi tindakan yang diambil kepolisian. Ia menilai sudah sepantasnya Ferdinand menjadi tersangka dan ditahan Bareskrim Polri.
"Ini langkah tepat. Kahmi Jaya sangat bangga dan apresiasi terhadap Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Bareskrim Polri. Ferdinand memang harus ditahan," ujar Amin kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
Baca Juga:Ferdinand Jadi Tersangka Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah' Denny: Ini Memang Permainan Keras
Amin meminta seluruh umat Islam mempercayakan penanganan kasus Ferdinand Hutahaean ini terhadap Polri, sehingga tidak perlu ada kegaduhan.
Kepolisian disebutnya sudah bergerak cepat dengan menersangkakan serta menahan Ferdinand Hutahaean.
"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas," ucap dia.
Dia pun menilai cuitan Ferdinand yang berujung proses hukum harus menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial (medsos) di ruang publik.
"Jangan mengolok-olok Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Apalagi nama Allah, jelas bukan untuk dipermainkan. Kita harus saling menjaga di tengah kemajemukan bangsa ini yang kita sangat cintai. Berbeda agama diharuskan saling menghargai," pungkasnya.
Baca Juga:Bahas Mualaf-Kesehatan Ferdinand, Refly Harun: Dia Tak Jelas Orientasinya
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka, buntut kicauan 'Allahmu Lemah'.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Ferdinand, saksi, ahli, dan mengantongi dua alat bukti.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Ferdinand dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.
"Ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Dalam perkara ini, penyidik memutuskan untuk langsung menahan Ferdinand. Salah satu pertimbangannya, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya.
"Alasan penahanan ada dua. Alasan subyektif, yakni dikhawtirkan dia melarikan diri, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Obyektifnya ancaman pada tersangka FH lebih dari lima tahun," beber Ramadhan.
Minta Diselesaikan Baik-baik
Ferdinand Hutahaean sendiri sempat berharap kasus cuitan 'Allahmu Lemah' yang menjeratnya bisa diselesaikan baik-baik. Sebab dia mengklaim pernyataannya itu diutarakan untuk dirinya sendiri, tak bermaksud menyerang pihak atau kelompok manapun.
Hal itu disampaikan Ferdinand saat ditanya kesiapan dirinya jika akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipid Siber Bareskrim Polri. Dia menyatakan akan menjelaskan maksud pernyataan Allahmu Lemah kepada penyidik dalam agenda pemeriksaan kemarin.
"Harapan kita semua tentu masalah ini selesai dengan baik-baik," kata Ferdinand di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) pagi.
Dalam kesempatan itu, Ferdinand juga mengklaim telah membawa barang bukti berupa riwayat penyakit yang dideritanya. Dia berdalih riwayat penyakitnya itu menjadi latar belakang kenapa dirinya bisa melontarkan pernyataan 'Allahmu Lemah'.
"Saya membawa salah satunya bukti riwayat kesehatan saya, yang memang inilah penyebabnya bahwa yang saya sampaikan dari kemarin bahwa saya itu menderita sebuah penyakit. Sehingga timbul lah percakapan antara pikiran dengan hati," katanya.
"Jadi cuitan saya itu adalah untuk diri saya sndiri. Jadi tidak untuk menyerang pihak manapun. Tapi itu adalah percakapan antara hati saya dengan pikiran saya," pungkas Ferdinand Hutahaean.