SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Pihak Ardhito Pramomo pun mengajukan permohonan rehabilitasi.
Pengacara Ardhito Pramono, Adit mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan rehabilitasi agar kliennya bisa segera terbebas dari permasalahan narkoba.
"Ya, kita ajuuin rehab. Doain saja Dito bisa cepat sembuh," ujarnya di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
Polisi menjerat Ardhito Pramono dengan Pasal 127 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Baca Juga:Alasan Ardhito Pramono Pakai Ganja, Ingin Fokus Bekerja
Namun dalam pasal 127 ayat 1 berbunyi, "Dalam hal penyalah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan natkotika, penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial".
Sebelumnya, Ardhito Pramono ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya, di kawasan Kelender, Jakarta Timur, pada Rabu (12/1/2022) dini hari.
Ardhito Pramono ditangkap karena terbukti mengonsumi narkoba jenis ganja.
Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja dalam dua plastik klip, seberat 4,80 gram. Kemudian satu bungkus kertas papir, 21 pil alprazolam, dan satu buah handphone.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Baca Juga:Alasan Ardhito Pramono Pakai Ganja: Untuk Menenangkan Diri dan Fokus Pekerjaan