Pedagang Gorengan Jadi Tersangka Usai Duel Tewaskan Rentenir di Tangsel

Pedagang gorengan tersebut sempat pura-pura terkapar setelah berduel dengan rentenir Namora Siregar

Rizki Nurmansyah
Selasa, 18 Januari 2022 | 16:38 WIB
Pedagang Gorengan Jadi Tersangka Usai Duel Tewaskan Rentenir di Tangsel
Lokasi duel berujung maut antara penagih utang bank keliling/rentenir dengan pedagang gorengan di Gang Sahlan, Kelurahan Seru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (17/1/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

"Untuk pasal yang dikenakan adalah Pasal 338 tentang Pembunuhan dan atau 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan KUHP. Dengan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun," sambung Sarly.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini