Ardhito Pramono Direhab di RSKO, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan

Ardhito Pramono akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan, terhitung sejak bulan Januari ini.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 21 Januari 2022 | 14:39 WIB
Ardhito Pramono Direhab di RSKO, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan
Penyanyi Ardhito Pramono saat tiba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Musisi sekaligus aktor film Ardhito Pramono resmi menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Ardhito Pramono akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan, terhitung sejak bulan Januari ini.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol M Taufik mengatakan, meski menjalani rehabilitasi, proses hukum Ardhito Pramono tetap berjalan.

Taufik juga menambahkan, pemberkasan Ardhito saat ini tengah dalam proses. Jika telah dinyatakan lengkap atau P21, Ardhito akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Jakarta Barat.

Baca Juga:Ditahan di Polrestro Jakbar, Ardhito Pramono Tulis 3 Lagu: Alhamdulilah Banyak Inspirasi

"Proses hukum AP sementara juga masih kelengkapan berkas, nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangannya setelah update yang terbaru, proses hukum tetap berjalan," ujar Taufik, Jumat (21/1/2022).

Sebelumnya, Ardhito Pramono dinyatakan posiitf mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urine.

Ardhito Pramono ditangkap di kediamannya di kawasan Klender Jakarta Timur, pada Rabu (12/1/2022) kemarin.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas papir, serta 21 butir pil penenang berjenis Alprazolam.

Polisi juga menyita sebuah ponsel yang diduga digunakan Ardhito untuk memesan barang haram tersebut.

Baca Juga:Dear Nathan: Thank You Salma, Ketika Cinta Dibalut oleh Perbedaan dan Rahasia

Ardhito Pramono dipersangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak