Banyak Warga Terjerat Pinjol Ilegal, MUI Tangsel Jelaskan Hukumnya: Terkesan Legal, Tapi Penipuan

"Tapi praktek pinjam-meminjam (dalam pinjol ilegal) ini tidak dilakukan prosedur tata cara yang dibenarkan dalam agama Islam dan menurut hukum negara. Jelas itu diharamkan,"

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 28 Januari 2022 | 16:41 WIB
Banyak Warga Terjerat Pinjol Ilegal, MUI Tangsel Jelaskan Hukumnya: Terkesan Legal, Tapi Penipuan
Sekretaris MUI Tangsel Abdul Rojak saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/3/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endr Zulpan mengungkapkan praktik pinjaman online ilegal ini telah melanggar dua undang-undang, yakni Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Zulpan, Rabu (26/1/2022).

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga:Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Jakut, Polisi Ciduk 27 Orang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini