Tetap Gelar PTM di Tengah Merebaknya COVID-19, Wagub DKI Jakarta: Sekolah Online Tidak Optimal

Riza menyebutkan bahwa dari 90 sekolah yang sempat ditutup sementara karena kasus positif pada siswa, sekarang tinggal dua sekolah yang masih ditutup.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 28 Januari 2022 | 19:44 WIB
Tetap Gelar PTM di Tengah Merebaknya COVID-19, Wagub DKI Jakarta: Sekolah Online Tidak Optimal
Sejumlah siswa mulai melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) hari kedua di SDN 03 Duri Kepa, Kebon Jeruk , Jakarta Barat, Rabu (1/9/2021). [ANTARA/Walda Marison]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa PTM di sekolah masih berjalan. Namun, bukan berarti mengabaikan peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 dan sebaran varian baru Omicron.

Menurutnya, keputusan Pemprov DKI Jakarta pertahankan PTM 100 persen karena sekolah online atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang telah berlangsung dua tahun tidak optimal.

"Kami tidak bermaksud mengabaikan peningkatan COVID-19 dan Omicron, terlebih kita juga harus perhatikan kualitas pendidikan. Dua tahun ini anak-anak kita sekolah daring hasilnya tidak optimal, tidak maksimal," kata Wagub DKI Jakarta saat ditemui di Kantor Sekretariat Gerakan Pemuda Ansor Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (28/1/2022).

Riza menyebutkan bahwa dari 90 sekolah yang sempat ditutup sementara karena kasus positif pada siswa, sekarang tinggal dua sekolah yang masih ditutup.

Baca Juga:Update COVID-19 Jakarta 28 Januari: Positif 4.558, Sembuh 1.467, Meninggal 2

Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan PTM terbatas 100 persen karena statistik PPKM di Ibu Kota berada pada level 2, sesuai dengan syarat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mengharuskan PTM untuk dilakukan pada level 1 dan 2.

Selain itu, cakupan vaksinasi di DKI Jakarta untuk peserta didik mencapai 98 persen dan tenaga pendidik 90 persen.

Menurut Riza, tidak semua anak bisa belajar mandiri di rumah dan tidak semua orang tua bisa mendampingi anaknya belajar. Siswa harus berinteraksi dengan guru dan mereka membutuhkan tenaga profesional untuk bisa mengajarkan ilmu, yakni guru.

Para orang tua pun diperbolehkan untuk tidak mengizinkan anaknya ke sekolah karena pelaksanaan PTM tidak bersifat wajib atau pemaksaan.

"Terima kasih kepada semua yang merekomendasikan (sekolah) untuk ditutup atau dikurangi, namun kami Pemprov DKI mengikuti kebijakan yang ada di Pemerintah Pusat melalui Kemendikburistek," kata Riza.

Baca Juga:Rutin Lakukan WGS, Dinkes DKI: Hampir 90 Persen Hasilnya Omicron

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini