Kasus COVID-19 Mengkhawatirkan, Pemprov DKI Usul Level PPKM Jakarta Dinaikkan

Riza menegaskan, keputusan menetapkan status level PPKM, tidak berada di tangan Pemprov DKI Jakarta.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 03 Februari 2022 | 06:26 WIB
Kasus COVID-19 Mengkhawatirkan, Pemprov DKI Usul Level PPKM Jakarta Dinaikkan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat memantau vaksinasi COVID-19 di Pesantren Darunnajah, Jakarta, Selasa (27/7/2021). [Instagram@arizapatria]

SuaraJakarta.id - Kasus harian COVID-19 di Jakarta terus melonjak. Kondisi ini membuat Pemprov DKI Jakarta mengusulkan kepada pemerintah pusat agar menaikkan level PPKM Jakarta dari level 2 ke level 3.

"Peningkatan level kami sudah usulkan untuk dipertimbangkan kembali. Apakah perlu (PPKM) masih tetap seperti sekarang di level dua atau di level tiga," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Rabu (3/2/2022) malam.

Usul peningkatan level PPKM Jakarta disampaikan Riza telah menjadi diskusi internal di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pertimbangannya karena kondisi kasus COVID-19 di Jakarta semakin mengkhawatirkan. Sehingga kemudian diusulkan peninjauan kembali level PPKM.

Baca Juga:Kasus Covid-19 Meroket, Pemprov DKI Berencana Berikan Bansos untuk Warga Isolasi Mandiri

Meski demikian, Riza menegaskan, keputusan menetapkan status level PPKM, tidak berada di tangan Pemprov DKI Jakarta.

Namun, ada di pemerintah pusat yang juga akan mempertimbangkan kondisi wilayah-wilayah penyangga.

"Ya semua didiskusikan ya, jadi kan tidak bisa sepihak, Pemprov DKI itu mengusulkan perlunya kenaikan," katanya.

"Betul bahwa DKI merupakan pusat penyebaran (epicentrum), tapi batasan kami mengusulkan. PPKM itu kewenangan pemerintah pusat atau Satgas," kata Riza.

Seiring dengan usulan peningkatan level PPKM, Riza menyebutkan, pihaknya juga akan mengaktifkan kembali berbagai upaya untuk menekan penyebaran seperti pengaktifan kembali Satgas RT/RW dan mempersiapkan bantuan sosial untuk isolasi mandiri dan dapur umum di lima wilayah.

Baca Juga:Update COVID-19 Jakarta 2 Februari: Positif 9.132, Sembuh 4.028, Meninggal 11

Selain itu mengaktifkan kembali pusat informasi (call center) dan kanal pelaporan lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini