Per Senin 7 Februari 2022, DKI Jakarta Kembali ke PPKM Level 3

Sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali kembali ditingkatkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 3.

Chandra Iswinarno | Stephanus Aranditio
Senin, 07 Februari 2022 | 13:16 WIB
Per Senin 7 Februari 2022, DKI Jakarta Kembali ke PPKM Level 3
Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan bahwa lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron bisa meningkat tiga kali lipat lebih tinggi dari lonjakan varian Delta. (tangkap layar)

SuaraJakarta.id - Sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali kembali ditingkatkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 3.

Salah satu daerah yang ditingkatkan statusnya, yakni wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang sebelumnya berada di level 2 kini menjadi level 3.

Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan hal tersebut pada Senin (7/2/2022) siang. Selain  wilayah Jakarta, kawasan penyangga ibu kota seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) juga bernasib serupa, yakni ke level 3.

Tak hanya itu,  daerah aglomerasi lainnya seperti di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya juga naik ke PPKM Level 3.

Baca Juga:Bandung Raya dan Jabodetabek Naik Status Jadi PPKM Level 3, Ini Penyebabnya

"Kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DI. Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan naik ke level 3," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (7/2/2022).

Luhut menjelaskan, kenaikan status PPKM Level 3 di empat daerah aglomerasi tersebut disebabkan beberapa indikator. 

Indikator tersebut meliputi tracing yang rendah dan tingkat keterpakaian tempat tidur yang tinggi.

"Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing, Bali juga naik ke level 3 salah satunya karena rawat inap yang meningkat," jelasnya.

Luhut mengemukakan, nantinya untuk aturan lebih lengkap nanti akan diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam instruksinya.

Baca Juga:BREAKING NEWS: Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali Naik Status PPKM Level 3

"Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dalam Instruksi Mendagri yang akan terbit hari ini," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak