SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mulai menginjak 'rem darurat' membatasi kegiatan masyarakat secara lebih ketat setelah terbit aturan baru soal penerapan PPKM Level 3.
Diketahui, Kota Tangerang Selatan kembali masuk dalam PPKM Level 3 lantaran kasus harian Covid-19 melonjak. Kini tercatat kasus harian di atas 1.500 kasus baru setiap harinya.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya sudah membuat surat edaran untuk memperketat aktivitas masyarakat agar dapat menekan laju penyebaran Covid-19.
Dalam surat edaran itu Benyamin menyebut ada sejumlah aktivitas yang diperketat dengan pengurangan jumlah kapasitas. Mulai dari restoran, mall hingga tempat ibadah.
"Saya sudah menandatangani surat edarannya. Selain PJJ, misalnya makan di restoran kapasitasnya jadi 50 persen, kemudian tutup tetap jam 21.00 WIB. Tetapi satu meja makan hanya diisi maksimal dua orang saja," kata Benyamin saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Selasa (8/2/2022).
Untuk aktivitas bekerja, Pemkot Tangsel menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah dengan kapasitas 50 persen pada sektor non-esensial, dan 25 persen untuk sektor esensial.
Sementara itu, kapasitas pengunjung pasar tradisional, modern dan supermarket dibatasi semula 75 persen kini menjadi 60 persen.

"Mall kita juga turunkan kapasitasnya 60 persen tadinya 75 persen. Anak-anak boleh masuk didampingi oleh orang tua yang sudah divaksin," papar Benyamin.
Tak hanya itu, Benyamin juga membatasi pelaksanaan pesta pernikahan dan melarang untuk adanya prasmanan.
"Ini paling berpotensi menimbulkan kerumunan kita batasi betul dari kapasitas ruangan dan makannya pakai boks aja, enggak boleh gelar prasmanan. Nanti saya cek berapa kapasitas orang yang hadir," paparnya.
- 1
- 2