SuaraJakarta.id - Berikut ini cara daftar DTKS agar bisa masuk dalam pendataan KJP Plus 2022. Pendataan DTKS untuk warga Jakarta dibuka mulai tanggal 1 Februari 2022 hingga 20 Februari 2022.
Sistem pendaftaan KJP Plus 2022 memang sudah berubah. Perubahan ini dimulai sejak KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Dikutip dari AyoIndonesia, pendataan KJP Plus 2022 masih dibuka dengan cara mendaftar menjadi DTKS terlebih dahulu.
Pendataan KJP Plus 2022 kini datanya diambil oleh Dinas Pendidikan dari DTKS. Jika belum terdaftar menjadi DTKS maka belum bisa menjadi calon penerima KJP Plus 2022.
Berikut cara daftar DTKS:
1. Kunjungi laman https://dtks.jakarta.go.id/
Baca Juga:Pengamat: Anies Baswedan Dipasangkan dengan Siapa pun Peluang Menang Sangat Besar
2. Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu pendaftaran
5. Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Klik kirim
Baca Juga:Prediksi Persija Jakarta vs Madura United di BRI Liga 1 Malam Ini
7. Satu akun bisa digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga. Jika masih ada kendala, bisa mendaftar secara offline melalui kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli.
8. Pendaftaran DTKS ini tidak bisa instan dan harus melewati berbagai tahapan sebelum disetujui untuk kemudian disahkan sebagai DTKS oleh Kementerian Sosial RI.
9. Sesudah masuk DTKS, data akan digunakan oleh Disdik saat jadwal pendataan KJP Plus dan akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus 2022.
10. Untuk mengecek status penerima KJP Plus, bisa dilakukan dengan memasukkan NIK, tahun, dan tahap dalam link https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php .
Demikian informasi cara daftar DTKS agar bisa masuk dalam pendataan KJP Plus 2022.