Tanggapi Kritik DPD PDIP DKI, Jakpro Bantah Pemenang Tender Sirkuit Formula E Terencana

"Sekali lagi kami tekankan tidak ada pemenangan tender terencana," kata Direktur Pengelolaan Aset Jakpro, Gunung Kartiko.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 10 Februari 2022 | 20:54 WIB
Tanggapi Kritik DPD PDIP DKI, Jakpro Bantah Pemenang Tender Sirkuit Formula E Terencana
Managing Director Formula E Jakarta Gunung Kartiko saat ditemui wartawan di lahan proyek sirkuit Formula E di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (29/12/2021). [ANTARA/Abdu Faisal]

SuaraJakarta.id - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo atau Jakpro (Perseroda) membantah pemenang tender sirkuit Formula E sudah terencana. Sebab, proses pengadaan dan pembangunan sirkuit sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa di perusahaan.

"Tidak ada pemenangan terencana pada proses ini," kata Vice Managing Director Formula E Gunung Kartiko dalam keterangan tertulis, Kamis (10/2/2022).

Gunung menambahkan pihaknya juga sudah melakukan proses saling mengontrol atau check and balances untuk menjaga independensi dan kredibilitas pengambilan keputusan.

Direktur Pengelolaan Aset Jakpro ini lebih lanjut mengatakan pengumuman rencana pengadaan sudah dilakukan pada awal Januari 2022 melalui e-proc Jakpro dan pengumuman tender sudah dibuka pada Rabu (5/1/2022).

Baca Juga:Sebut Lelang Sirkuit Formula E Settingan, Ketua Fraksi PDIP DKI: Hentikan Pembohongan Publik

Kemudian, panitia menutup lelang yang tersisa tiga perusahaan memiliki komitmen untuk lanjut ke tahap selanjutnya pada Sabtu (15/1).

Namun, pada Selasa (25/1/2022) tender dinyatakan gagal dikarenakan penawaran peserta belum memenuhi persyaratan secara teknis dan harga, sehingga dilakukan tender ulang.

"Proses tender ulang (re-tender) ini dilakukan kepada peserta yang telah menyampaikan penawaran terdahulu seperti pada saat kami umumkan pada bulan Januari 2022 lalu melalui portal procurement Jakpro," ujar Gunung.

Petugas berada lokasi yang akan dibangun Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Rabu (22/12/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Petugas berada lokasi yang akan dibangun sirkuit Formula E di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Rabu (22/12/2021). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Adapun penekanan pada re-tender, lanjut dia, memastikan komitmen, kemampuan, dan kesanggupan peserta terhadap persyaratan perseroan yang telah disempurnakan, untuk menjaga kualitas pekerjaan.

"Seluruh peserta yang telah mengirimkan penawaran sebelumnya, diundang kembali untuk mengikuti pelaksanaan proses re-tender tanpa henti selama tujuh hari berturut-turut hingga akhirnya ditentukan pemenangnya," ucapnya.

Baca Juga:Jakpro: PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk Pemenang Tender Sirkuit Formula E

Gunung menjelaskan penentuan pemenang tender adalah peserta yang mampu menyanggupi persyaratan dan kriteria yang ditentukan, melalui proses evaluasi dan klarifikasi serta negosiasi yang dilakukan oleh tim ad hoc pembangunan infrastruktur sirkuit, tim konsultan dan tim Formula E.

Ia menyebut seluruh tim dibentuk secara independen sesuai dengan keahlian dan fungsi yang dimiliki untuk menyeimbangkan berbagai kebutuhan pelaksanaan pembangunan infrastruktur lintas balap sirkuit.

"Sekali lagi kami tekankan tidak ada pemenangan tender terencana. Tim ad hoc tender, beserta dengan konsultan telah bekerja secara profesional dan menjalankan prinsip GCG (tata kelola perusahaan)," ucapnya.

Sebelumnya, DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta mengkritisi proses tender konstruksi sirkuit Formula E Jakarta di Ancol, Jakarta Utara yang dimenangkan oleh BUMD DKI, PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama. Di antaranya karena menyangkut batasan nilai proyek dan pemenang tender sudah direncanakan.

Sekretaris DPD PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono dalam keterangan tertulis, Kamis (10/2/2022) mengatakan, batasan nilai proyek untuk BUMD/BUMN konstruksi minimal mengerjakan proyek senilai Rp 100 miliar.

Sedangkan pengerjaan sirkuit Formula E di Ancol berdasarkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp 50,15 miliar.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. (Suara.com/Chyntia Sami B)
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. (Suara.com/Chyntia Sami B)

Menurut dia, lelang pelaksanaan pembangunan lintasan Formula E yang menetapkan lokasi lintasan di Ancol juga tidak transparan dan tidak jelas sumber pendanaannya, apakah dari sponsorship atau dana Jakpro.

Anggota Komisi A DPRD DKI itu mengatakan tidak ada pengumuman peserta lelang yang lulus dan tidak lulus kualifikasi dan diumumkan kemudian pelelangan batal dan diulang.

Selang seminggu kemudian, lanjut dia, PT Jaya Konstruksi diumumkan menjadi pemenang lelang.

"Adalah fakta bahwa sebetulnya lelang ini justru diatur sedemikian rupa sehingga menetapkan PT. Jaya Konstruksi sebagai pemenang, karena pekerjaan pendahuluan sudah dilakukan sebelumnya oleh PT. Jaya Konstruksi berupa beton pembatas lintasan trek, namun belum dibayar oleh PT Jakpro," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini