5 Drone Liar Berkeliaran di Kawasan Sirkuit Mandalika, Polisi Turunkan Paksa

Alat anti-drone jammers ditempatkan di sekitar Sirkuit Mandalika bersama dengan tim siaga dari Korps Brimob Polri.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 11 Februari 2022 | 02:05 WIB
5 Drone Liar Berkeliaran di Kawasan Sirkuit Mandalika, Polisi Turunkan Paksa
Anggota Brimob Polri melaksanakan giat pengawasan drone di salah satu bukit sekitar kawasan Sirkuit Mandalika, NTB, Kamis (10/2/2022). [Dok. Humas Polda NTB]

SuaraJakarta.id - Aparat kepolisian dari Korps Brimob Polri yang bertugas mengamankan ajang Tes Pramusim MotoGP 2022 menurunkan paksa lima unit pesawat nirawak atau drone liar yang berkeliaran di kawasan Sirkuit Mandalika.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto mengatakan, penurunan lima drone tersebut dilakukan secara paksa menggunakan alat bantu berteknologi bernama anti-drone jammers.

"Sesuai aturan yang telah disepakati pihak ITDC dan pihak terkait lainnya, drone liar atau ilegal yang tanpa izin dari pihak penyelenggara MotoGP tidak diperbolehkan terbang, ditakutkan mengganggu jalannya 'race'," kata Artanto.

Dengan adanya insiden tersebut, Artanto kembali mengimbau kepada warga atau pun pengunjung dilarangkan terbangkan drone di sekitar sirkuit.

Baca Juga:4 Fakta Unik Mandalika Selain Sirkuit Internasional, Marc Marquez dkk Wajib Tahu Budaya, Wisata hingga Kulinernya

Sebab, khawatir akan mengganggu kegiatan tes pramusim MotoGP yang akan mulai berlangsung Jumat (11/2).

"Sebelumnya kami sudah imbau dan bina mereka untuk jangan melakukan hal itu. Apabila dilakukan lagi, kami akan melakukan tindakan," ujarnya.

Alat anti-drone jammers ditempatkan di sekitar Sirkuit Mandalika bersama dengan tim siaga dari Korps Brimob Polri.

Alat tersebut dapat mendeteksi keberadaan drone yang terbang dengan jarak 2 kilometer di sekitar areal sirkuit.

"Jadi kami dari kepolisian akan terus melakukan patroli 'drone'," ucap dia.

Baca Juga:Potret Kru Balap MotoGP Gresini Racing Pamer Momen Perubahan Warna Kulit, Langsung Auto Belang

Dia pun mengingatkan bahwa penerbangan drone kini sudah memiliki dasar hukum. Hal itu sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Dalam aturan tersebut, ada sanksi hukum pidana dan denda bagi yang melanggar," katanya.

Selain larangan kepada warga, ITDC juga telah meminta tim pengamanan dari TNI-Polri untuk tidak menerbangkan drone, kecuali ada izin pihak penyelenggara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini