Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx SID: Tidak Terlalu Terkejut

Vonis Jerinx SID ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 25 Februari 2022 | 06:30 WIB
Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx SID: Tidak Terlalu Terkejut
Terdakwa yang juga musisi I Gede Aryastina atau Jerinx SID menjalani sidang putusan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (24/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sebagai informasi, Jerinx SID dituduh melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.

Adam Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya dan sejak saat itu proses hukum berjalan hingga ke meja hijau.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini