Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx SID: Tidak Terlalu Terkejut

Vonis Jerinx SID ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 25 Februari 2022 | 06:30 WIB
Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx SID: Tidak Terlalu Terkejut
Terdakwa yang juga musisi I Gede Aryastina atau Jerinx SID menjalani sidang putusan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (24/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sebagai informasi, Jerinx SID dituduh melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.

Adam Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya dan sejak saat itu proses hukum berjalan hingga ke meja hijau.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini