Gakkum KLHK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Lain Kasus TPS Ilegal di Bekasi

Tersangka berinisial ES kini telah ditahan Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada Kamis (24/2/2022).

Rizki Nurmansyah | Ummi Hadyah Saleh
Jum'at, 25 Februari 2022 | 20:58 WIB
Gakkum KLHK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Lain Kasus TPS Ilegal di Bekasi
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers secara virtua, Jumat (25/2/2022). [Tangkapan layar]

"Saat ini Penyidik Gakkum KLHK sedang memeriksa beberapa pihak lainnya, akan ada tersangka lainnya," katanya.

Untuk diketahui, kegiatan TPS ilegal yang dikelola oleh ES dan AN seluas 3,6 Ha, timbunan sampah illegal ini diperkirakan mencapai 508.775,9 M3. Kondisi ini apabila terus dibiarkan sangat berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

Berdasarkan Peta Rencana Pola Ruang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No 12 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031 menunjukkan lokasi TPS ilegal berada di area sempadan Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) yang merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.

Baca Juga:Tindak Pengelola Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi, Gakkum KLHK: Ini Kejahatan Serius

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini