Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Anies: Ini Bagian Dari Proses Menuju Normal

"Kita kan pernah mengalami, fase di mana kita berada di level 4, pernah berada di level 1, jadi ini bagian dari proses normal," ujar Anies.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 08 Maret 2022 | 19:37 WIB
Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Anies: Ini Bagian Dari Proses Menuju Normal
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Suara.com/Fakhri)

SuaraJakarta.id - Pemerintah pusat telah memutuskan Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2. Status PPKM Jakarta diturunkan setelah sebelumnya ibu kota berstatus level 3.

Menanggapi hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penerapan PPKM level 2 di Jakarta bukanlah hal yang baru. Dengan diturunkannya level PPKM, Anies menganggapnya sebagai bagian dari proses menuju kehidupan normal.

"Kita kan pernah mengalami, fase di mana kita berada di level 4, pernah berada di level 1, jadi ini bagian dari proses normal," ujar Anies di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2022).

Mengenai aturan PPKM, Anies menyatakan pihaknya akan mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri/Inmendagri. Namun, ia meminta agar masyarakat ikut berperan aktif dalam menurunkan angka penularan Covid-19, khususnya melalui partisipasi vaksinasi.

Baca Juga:Selain Banjir, Gempa, Pemprov DKI Antisipasi Ancaman Pergerakan Tanah di Jakarta

"Saya mengimbau kepada semua masyarakat untuk responsif terutama pda lansia, yang belum booster pada lansia dorong untuk melakukan vaksinasi booster," kata Anies.

Selain itu, meski varian baru virus corona B.1.1.529 atau Omicron yang merebak tidak memiliki tingkat fatalitas yang tinggi, Anies juga meminta masyarakat tetap waspada. Terlebih lagi jika memapar kalangan lanjut usia atau lansia dengan penyakit bawaan bisa menjadi berbahaya.

"Itu sebabnya saya mengajak semua untuk responsif. Selain itu ya lebih waspada saja," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini