Terbukti Lakukan Pencemaran Udara Debu Batu Bara di Marunda, Izin PT KCN Terancam Dicabut Pemprov DKI

Izin PT KCN terancam akan dicabut Pemprov DKI Jakarta terkait dugaan pencemaran udara di kawasan Marunda, yang berasal dari debu batu bara.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 16 Maret 2022 | 14:50 WIB
Terbukti Lakukan Pencemaran Udara Debu Batu Bara di Marunda, Izin PT KCN Terancam Dicabut Pemprov DKI
Lokasi bongkar muat batu bara yang jaraknya tak jauh dari tempat tinggal warga di Rusunawa Marunda. [Suarajakarta.id/Faqih Fathurrahman]

Dia mengatakan berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) DLH DKI Jakarta, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Debu batu bara yang beterbangan sampai ke pemukiman warga berasal dari kegiatan bongkar muat perusahaan itu.

"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik,” ujar Asep dalam keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga:Debu Batu Bara: Pengelola Pelabuhan Marunda Harus Lakukan Perbaikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini