Bareskrim: Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti HP dan Laptop

Diduga ada yang memberitahukan Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 17 Maret 2022 | 14:09 WIB
Bareskrim: Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti HP dan Laptop
Indra Kenz, tersangka kasus penipuan Binomo saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)

"(Keluar kota) memburu afiliasinya yang membantu dia (Indra Kenz). Makanya minggu depan ada pengembangan baru lagi," ungkap Whisnu.

Indra Kenz [Instagram]
Indra Kenz [Instagram]

Dalam perkara ini, sebanyak 14 korban telah diperiksa. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp 25,6 miliar.

Penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp 43,5 miliar dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

Baca Juga:Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti, Bareskrim Polri: Kayaknya Ada yang Ngajarin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini