SuaraJakarta.id - DJ Chantal Dewi mengaku mengonsumsi sabu sebanyak tiga kali dalam sebulan. Alasannya demi menjaga stamina mengingat pekerjaannya sebagai seorang disc jockey (DJ) di malam hari.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Kekinian, DJ Chantal Dewi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada polisi, DJ Chantal Dewi mengaku rutin mengonsumsi sabu di apartemennya di Apartemen Hampton's Park, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Penggunaan narkotika ini diakui untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai DJ. Ini tidak dibenarkan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Baca Juga:DJ Chantal Dewi Sembunyikan Sabu di Dalam Baju
"Berdasarkan pengakuan sementara saudari CD pakai narkotika sabu sejak lama. Sejak tahun 2009. Yang bersangkutan mengaku menggunakan di tempat tinggalnya di Apartemen Hamtons Park secara rutin 1 bulan 3 kali," sambungnya.
Sementara itu, Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Akmal mengatakan, DJ Chantal Dewi mengaku membeli satu gram sabu seharga Rp 1,5 juta.
Barang Bukti
Penyidik menangkap DJ Chantal Dewi saat baru saja tiba di lobi Apartemen Hamptons Park, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 23.45 WIB.
Dalam penggeledahan di apartemen tersangka, penyidik mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,4 gram berikut alat hisap alias bong.
Baca Juga:Rutin Pakai Sebulan 3 Kali, DJ Chantal Dewi Sudah 13 Tahun Konsumsi Sabu
Selain mengamankan Chantal Dewi, penyidik turut mengamankan tiga pria di Duren Sawit, Jakarta Timur. Mereka masing-masing berinisial AG, DS, dan SN.
Penangkapan terhadap ketiga pria ini dilakukan berdasar hasil pengembangan. Dimana Chantal Dewi mengaku memperoleh sabu dari ketiga pria tersebut.
"Pukul 00.30 tim berhasil menangkap tersangka. Ketiganya baru selesai mengkonsumsi sabu. Tim masih bergerak di lapangan, untuk mengejar target berikutnya," ungkap Zulpan.
Atas perbuatannya DJ Chantal Dewi dan ketiga pria lainnya dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.