Pencemaran Abu Batu Bara di Marunda, DLH DKI Minta KCN Segera Jalankan Sanksi

DLH DKI telah menjatuhkan sanksi kepada KCN terkait pencemaran abu batu bara.

Rizki Nurmansyah
Senin, 21 Maret 2022 | 16:56 WIB
Pencemaran Abu Batu Bara di Marunda, DLH DKI Minta KCN Segera Jalankan Sanksi
Lokasi bongkar muat batu bara yang jaraknya tak jauh dari tempat tinggal warga di Rusunawa Marunda. [Suarajakarta.id/Faqih Fathurrahman]

SuaraJakarta.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait pencemaran abu batubara di Marunda, Jakarta Utara.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya akan mengawasi penerapan sanksi tersebut.

"Kami meminta kepada KCN untuk segera menjalankan sanksi tersebut sesegera mungkin," kata dia, Senin (21/3/2022).

DLH DKI menjatuhkan sanksi yang mewajibkan KCN melakukan perbaikan terhadap total 32 jenis di antaranya pengelolaan kualitas air, emisi sumber bergerak dan tidak bergerak.

Baca Juga:Ancam Cabut Izin Usaha, Pemprov DKI Minta KCN Segera Jalani Sanksi Kasus Polusi Debu Batu Bara di Marunda

Kemudian, limbah bahan beracun dan berbahaya (B3), limbah padat, kebisingan dan udara serta menyampaikan implementasi.

Apabila sanksi itu tidak dikerjakan sesuai rentang waktu 60-90 hari, ia mengingatkan, ada jenjang sanksi yang lebih berat, yakni pembekuan izin hingga pencabutan izin usaha.

"Ketika sanksi paksaan pemerintah tersebut tidak dijalankan, maka kami akan melakukan tahapan selanjutnya dari sanksi tersebut, yaitu pembekuan perizinan, sampai ke pencabutan perizinan usaha," katanya.

DLH DKI telah menjatuhkan sanksi kepada KCN terkait pencemaran abu batu bara. Dinas LH DKI menilai KCN terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan DLH DKI.

Perusahaan itu kemudian diperintahkan melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup pada 32 item lengkap dengan jangka waktu penyelesaian tertentu.

Baca Juga:Wagub DKI Peringatkan Sanksi Lebih Berat ke PT KCN Soal Polusi Debu Batu Bara di Marunda

Salah satunya membuat tanggul setinggi empat meter di area penimbunan batubara untuk mencegah keluarnya debu batubara saat penyimpanan paling lambat 60 hari kalender.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini