![Polsek Cengkareng meringkus seorang ART berinisial RN yang diduga telah aniaya anak majikan yang masih balita di Komplek Golf Lake Residence, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (17/3/2022). [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/17/86009-art-penganiaya-balita-anak-majikan-di-cengkareng.jpg)
Kedua ART ini ditangkap di dua lokasi berbeda. INA ditangkap saat masih di rumah majikannya di Komplek Golf Lake Residence, Cengkareng.
Sementara ANI diringkus di kampung halamannya di Lampung Utara, selang beberapa jam dari penangkapan INA.
Keduanya terancam dengan Pasal 44 ayat 1 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 76 C Jo 80 ayat 1 UU perlindungan anak dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Baca Juga:Temui Anak Korban Penganiayaan ART, Kak Seto: Sudah Mulai Tumbuh Percaya Diri