SuaraJakarta.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan, selama 40 hari ke depan.
"Sudah diperpanjang sampai tanggal 25 April mendatang," kata Kasubdit II Dittipideksus Kombes Chandra Sukma saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).
Perpanjangan masa tahanan tersebut seiring dengan habisnya waktu penahanan tahap pertama selama 20 hari, terhitung sejak Indra Kenz ditahan pada Jumat (25/2) lalu.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 24 ayat (1) dan (2) penahanan di tingkat penyidikan, penyidik dapat melakukan penahanan maksimal selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari.
Baca Juga:3 Sosok yang Kecipratan Dana 'Haram' Indra Kenz, Deddy Corbuzier Paling Apes
Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, dengan ditempatkan pada sel yang berbeda dengan tersangka penipuan dan TPPU Doni Salmanan.
Keduanya diketahui sebagai afiliator aplikasi trading yang tidak terdaftar secara resmi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Indra Kenz dan Doni Salmanan berada di satu rutan tetapi berbeda sel.
"Jadi rutannya sama, di Rutan Bareskrim Polri, tetapi selnya berbeda," kata Gatot.
Dalam perkara tersebut, sebanyak 14 korban telah diperiksa. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp 25,6 miliar.
Baca Juga:Terungkap! Ternyata Ini Alasan Indra Kenz Suka Nyebut 'Murah Banget'
Penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp 43,5 miliar, dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank.
- 1
- 2