Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Indra Kenz hingga 40 Hari ke Depan

Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 23 Maret 2022 | 16:26 WIB
Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Indra Kenz hingga 40 Hari ke Depan
Indra Kenz, tersangka kasus penipuan Binomo saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)

SuaraJakarta.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan, selama 40 hari ke depan.

"Sudah diperpanjang sampai tanggal 25 April mendatang," kata Kasubdit II Dittipideksus Kombes Chandra Sukma saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).

Perpanjangan masa tahanan tersebut seiring dengan habisnya waktu penahanan tahap pertama selama 20 hari, terhitung sejak Indra Kenz ditahan pada Jumat (25/2) lalu.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 24 ayat (1) dan (2) penahanan di tingkat penyidikan, penyidik dapat melakukan penahanan maksimal selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari.

Baca Juga:3 Sosok yang Kecipratan Dana 'Haram' Indra Kenz, Deddy Corbuzier Paling Apes

Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, dengan ditempatkan pada sel yang berbeda dengan tersangka penipuan dan TPPU Doni Salmanan.

Keduanya diketahui sebagai afiliator aplikasi trading yang tidak terdaftar secara resmi.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Indra Kenz dan Doni Salmanan berada di satu rutan tetapi berbeda sel.

"Jadi rutannya sama, di Rutan Bareskrim Polri, tetapi selnya berbeda," kata Gatot.

Dalam perkara tersebut, sebanyak 14 korban telah diperiksa. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp 25,6 miliar.

Baca Juga:Terungkap! Ternyata Ini Alasan Indra Kenz Suka Nyebut 'Murah Banget'

Penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp 43,5 miliar, dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak