SuaraJakarta.id - Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Jakarta Nirwono Yoga menyarankan agar DKI Jakarta tetap menjadi Provinsi. Ia pun meminta agar status Jakarta, tetap menjadi daerah khusus atau daerah istimewa seperti Yogyakarta dan Aceh.
"Jakarta tetap harus menjadi provinsi dengan status Daerah Khusus atau Daerah Istimewa (DI) seperti Provinsi DI Aceh, Provinsi DI Yogyakarta," ujar Nirwono saat dihubungi Suara.com, Rabu (23/3/2022).
Untul diketahui, bahwa status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) untuk Jakarta baru akan dicabut setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres terkait tanggal pemindahan Ibu Kota Negara.
Karena itu, Nirwono meminta agar segera difokuskan kekhususan atau keistimewaan untuk Jakarta usai nanti tak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Baca Juga:Update COVID-19 Jakarta 23 Maret: Positif 1.235, Sembuh 1.186, Meninggal 4
Ia mencontohkan Jakarta dapat menjadi kota bisnis keuangan, kota kreatif hingga kota pusat kebudayaan.
"Perlu segera difokuskan kekhususan atau keistimewaan apa yang akan diberikan Jakarta. Misalnya sebagai kota bisnis keuangan dunia (seperti Tokyo, London, New York, Sydney), kota kreatif global (Melbourne, Barcelona, Paris), kota pusat kebudayaan (LA, Mumbai, Seoul)," ucap dia.
Selain itu, Nirwono menyebut Jakarta juga harus memiliki identitas yang jelas.
Sehingga, kata dia, Jakarta memiliki peran penting dalam pengembangan kota dunia.
"Misalnya memperkuat identitas sebagai Ibu Kota ASEAN (bukan sekadar kantor Sekretariat ASEAN), ikut mengajukan diri sebagai tuan rumah Piala Dunia (FIFA World Cup), Olimpiade (tindak lanjut kesuksesan Asian Games 2018), berbagai Kejuaran Dunia olahraga yang rutin, pertemuan tinggi seperti KTT Perubahan iklim, dan lain-lain," katanya.
Baca Juga:Usai Dilantik AHY, Demokrat DKI Jakarta Targetkan Menangi Pemilu 2024