SuaraJakarta.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman angkat bicara terkait saran agar mundur dari jabatannya setelah menikahi Idayati, adik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, menikah adalah perintah agama.
Hal itu disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam acara di Stadium General Fakultas Syarian IAIN Pekalongan dalam video yang ditayangkan YouTube Mahkamah Konstitusi,
Jumat (25/3/2022).
"Saya baru merencanakan untuk melanjutkan sisa-sisa kehidupan setelah ditinggal oleh almarhum istri saya. Begitu juga calon yang akan saya nikahi, ditinggal oleh suami
tercintanya, heboh di mana-mana," kata Anwar Usman.
Anwar Usman mengungkapkan bahwa menikah merupakan perintah agama. Sebagaimana tertuang dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 3.
Lebih lanjut, Anwar Usman mengungkapkan ada desakan supaya dirinya mundur sebagai Ketua MK dan juga hakim konstitusi setelah menikahi adik Jokowi.
Ia mengungkapkan bahwa menikah merupakan ketetapan dari Allah SWT.
"Itu hak mutlak Allah untuk menentukan si A nikah dengan si B, si B nikah dengan si A, saya dengan siapapun. Enggak bisa dilarang oleh siapapun," tegas Anwar Usman.
"Salah satu hak mutlak Allah yang menentukan jodoh, jodoh kelanjutan atau jodoh pertama, sama, Allah yang akan menentukan. Lalu ketika melaksanakan perintah Allah,
menjauhi larangan Allah, ada ya orang-orang tertentu yang meminta untuk mengundurkan diri dari sebuah jabatan, apakah saya harus mengingkari keputusan Allah? Tidak."
Anwar Usman juga menegaskan bahwa integritas dan independensinya sebagai hakim konstitusi dan Ketua MK tidak akan berubah setelah menikah.
Baca Juga:Sederet Harta Ketua MK Anwar Usman, Total Kekayaan Calon Adik Ipar Jokowi Capai Rp 26 M
"Lalu apakah saya karena menikahi seseorang tertentu, lalu integritas saya sebagai seorang hakim konstitusi, atau sebagai seorang Ketua MK akan berubah? Sampai dunia
kiamat, Anwar Usman akan taat kepada perintah Allah," ujarnya.