Daftar 7 Ruas Tol di Jakarta yang Diberlakukan Tilang Elektronik Bila Ngebut 120 Km/Jam

Ada dua penindakan terkait tilang elektronik, yakni pelanggar batas kecepatan dan muatan.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 29 Maret 2022 | 15:34 WIB
Daftar 7 Ruas Tol di Jakarta yang Diberlakukan Tilang Elektronik Bila Ngebut 120 Km/Jam
Kendaraan melintas di ruas Tol JORR, Jakarta, Kamis (24/3/2022). [Suara.com/Septian]

SuaraJakarta.id - Pemberlakukan tilang elektronik (Elektronic Traffic Law Enforcement/ETLE) di tujuh ruas tol di Jakarta dan sekitarnya bagi pengendara yang melebihi batas kecepatan 120 km/jam, akan mulai diterapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai 1 April 2022.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selain pelanggaran batas kecepatan, tilang elektronik juga akan diberlakukan bagi kendaraan yang melebihi batas muatan.

"Terkait dengan penindakan dan penegakan hukum menggunakan kamera e-TLE, ada dua pelanggaran yang ditindak. Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kedua adalah pelanggaran batas muatan," jelas Sambodo, Selasa (29/3/2022).

Sambodo mengatakan kamera tilang elektronik tersebut akan terpasang di tujuh ruas tol di Jakarta. Berikut daftarnya:

Baca Juga:Berlaku 1 April 2022, Ngebut Di Jalan Tol Lewat 120 Km/Jam Bakal Kena Tilang Rp 500 Ribu Atau Penjara 2 Bulan

Kamera tilang batas kecepatan (speedcam):

  1. Tol Jakarta-Cikampek
  2. Tol Layang MBZ
  3. Tol Soedijatmo
  4. Tol Dalam Kota
  5. Tol Kunciran-Cengkareng

Kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion):

  1. Tol JORR
  2. Tol Jakarta-Tangerang

Lebih lanjut Sambodo, mengungkapkan sosialisasi terhadap tilang elektronik batas kecepatan dan batas muatan tersebut telah dilaksanakan pada 1-31 Maret 2022.

"Dari 1 sampai 31 Maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar, tapi masih ada tulisan sosialisasi e-TLE. Artinya pemberitahuan saja, sifatnya teguran. Tapi saat 1 April nanti maka tulisan sosialisasi e-TLE akan hilang," katanya.

Ketentuan pidana terhadap pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009 yang berbunyi:

Baca Juga:Polda Metro Jaya Terapkan Tilang Elektronik Bagi Pelanggar Batas Kecepatan dan Muatan di Tujuh Tol, Ini Daftarnya

"Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000".

Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km/jam dengan batas tertinggi 100 km/jam.

Sedangkan pelanggaran batas muatan diatur dalam Pasal 307 UU No 22/2009 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak