Pemkot Jakbar Minta Tempat Hiburan Malam di Taman Sari Tutup Selama Ramadhan, Sanksi Menanti Jika Melanggar

Akan menggencarkan patroli penjagaan tempat hiburan malam selama Ramadhan.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 30 Maret 2022 | 17:58 WIB
Pemkot Jakbar Minta Tempat Hiburan Malam di Taman Sari Tutup Selama Ramadhan, Sanksi Menanti Jika Melanggar
Ilustrasi tempat hiburan malam - Pemkot Jakbar Minta Tempat Hiburan Malam di Taman Sari Tutup Selama Ramadhan.

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mengimbau seluruh tempat hiburan malam di kawasan Taman Sari tutup sementara selama Ramadhan.

"Kita berharap keberadaan tempat-tempat hiburan seperti itu diharapkan tutup sementara. Setiap tahun kita imbau seperti itu," kata Camat Taman Sari, Agus Sulaeman, Rabu (30/3/2022).

Agus mengatakan, imbauan tersebut diberikan kepada para pelaku usaha mandiri agar tidak mengganggu masyarakat yang sedang beribadah selama Ramadhan.

Selain memberikan sosialisasi, pihaknya juga akan menggencarkan patroli penjagaan tempat hiburan malam selama Ramadhan.

Baca Juga:Hargai Pemeluk Agama Lain, Pemkot Bandung Izinkan Warung Makan Buka di Siang Hari Selama Ramadhan

Patroli itu akan dilakukan jajaran Satpol PP wilayah Taman Sari beserta Polsek dan petugas Koramil setempat.

Sejauh ini, pihaknya sudah menetapkan wilayah mana saja yang akan dilakukan penjagaan secara ketat.

"Yang pasti tempat hiburan malam di kawasan Kota Indah, sepanjang Mangga Besar Raya, kawasan Lokasari dan Pangeran Jayakarta," kata dia.

Jika ditemukan tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama Ramadhan, pihaknya melalui Satpol PP akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Agus belum merinci berapa jumlah tempat hiburan malam di kawasan Taman Sari Jakbar.

Baca Juga:Mau Pasang Lampu Jelang Ramadhan, Viral Pemuda Terkejut Lihat Tamu Tak Diundang di Menara Masjid

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini