Hari Ini, Polda Metro Jaya Periksa Pemeran Pria pada Video Asusila Dea OnlyFans

Pemeran pria dalam video asusila tersebut diakui oleh Dea OnlyFans sebagai pacarnya.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 01 April 2022 | 06:15 WIB
Hari Ini, Polda Metro Jaya Periksa Pemeran Pria pada Video Asusila Dea OnlyFans
Dea OnlyFans. [Instagram@gresaidss]

SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil pemeran pria dalam video asusila konten kreator Dea OnlyFans untuk dimintai keterangan pada hari ini.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (31/3/2022) kemarin.

"Pada Jumat, 1 April 2022 penyidik akan panggil pemeran pria dalam kasus ini. Jadi, pemeran pria akan dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar Zulpan.

Zulpan mengatakan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB dan pemeran pria dalam video asusila tersebut diakui oleh Dea OnlyFans sebagai pacarnya.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Selidiki Motif Penembakan KRL di Stasiun Kebayoran

"Jadi, kita lihat nanti dari pemeriksaan besok (hari ini—red). Kalau kata pemeran pria ini mengatakan, 'wah bukan saya saja pak' nah itu bisa berkembang, tapi ini sudah masuk materi pemeriksaan," ujar Zulpan.

Dea Onlyfans didampingi kuasa hukumnya Herlambang Ponco saat mendampingi kliennya melakukan wajib lapor ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/3/2022). [Suara.com/M Yasir]
Dea Onlyfans didampingi kuasa hukumnya Herlambang Ponco saat melakukan wajib lapor ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/3/2022). [Suara.com/M Yasir]

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea OnlyFans di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) malam.

Polisi selanjutnya menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka dengan tuduhan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi pada Sabtu (26/3).

Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea OnlyFans. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor.

Penyidik tidak menahan Dea OnlyFans dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status tersangka sebagai seorang mahasiswi.

Baca Juga:Dea OnlyFans Siap Jadi Justice Collaborator, Warganet: Bakal Jadi Duta Nih?

Saat memenuhi wajib lapor pada Senin (28/3), Dea menyampaikan permohonan maaf kepada publik terkait kegaduhan yang ditimbulkannya oleh kontennya.

"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena sudah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana," kata dia.

Polisi menampilkan barang bukti saat pengungkapan kasus pornografi dengan tersangka Dea OnlyFans di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Polisi menampilkan barang bukti saat pengungkapan kasus pornografi dengan tersangka Dea OnlyFans di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dea OnlyFans enggan berbicara banyak soal kasusnya. Ia hanya mengatakan akan berusaha kooperatif dengan pihak kepolisian terkait proses hukumnya.

"Di sini saya hanya ingin kooperatif menjalani proses hukum yang ada. Saya juga berusaha untuk lebih tegar lagi menghadapi masalah ini kedepannya. Saya juga minta doanya agar diberi ketegaran dan masalah ini cepat selesai," ujar Dea OnlyFans.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini