SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 292 Tahun 2022 yang mengatur jam kerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI selama Ramadhan.
"Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Anies dalam Kepgub tesebut, Jumat (1/4/2022).
Anies menetapkan Kepgub tersebut pada Rabu (30/3) dan diunggah melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Kamis (31/3).
Adapun ketentuan dalam Kepgub itu yakni untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja selama Ramadhan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Baca Juga:Mengenal Apa Itu Metode Hisab Hakiki dan Ruyatul Hilal untuk Menentukan Awal Ramadhan
Sedangkan pada Jumat pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Sedangkan untuk pegawai yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, bertugas di kelompok kerja yang dilakukan 24 jam sehari bergiliran seperti di RSUD, Puskesmas, Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan guru/penjaga sekolah, pengaturannya dilakukan masing-masing perangkat daerah.
Dalam ketentuan itu, Anies juga meminta wali kota dan bupati, camat dan lurah untuk memastikan agar memberikan pelayanan kepada warga berjalan lancar.
Penetapan Ramadhan, kata dia, berpedoman kepada Keputusan Menteri Agama.
Pemerintah akan menggelar sidang isbat pada 1 April bertepatan dengan 29 Syaban 1443 Hijriah. Sidang isbat diadakan oleh Kementerian Agama, sebagaimana amanah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah.
Baca Juga:Jakarta Macet Lagi karena Pelonggaran PPKM, Pemprov DKI Pertimbangkan Rencana Perluasan Ganjil Genap
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib dalam keterangan tertulis, Kamis (23/3/2022) mengatakan potensi perbedaan awal Ramadhan 1443 Hijriah dapat terjadi.
- 1
- 2