Selama Ramadhan, Tempat Karaoke di Jakarta Boleh Buka hingga Pukul 21.00 WIB

Disparekraf DKI membolehkan tempat karaoke tetap buka selama Ramadhan dari pukul 14.00 hingga 21.00 WIB.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 01 April 2022 | 18:35 WIB
Selama Ramadhan, Tempat Karaoke di Jakarta Boleh Buka hingga Pukul 21.00 WIB
Ilustrasi karaoke. (Pixabay/Pexels)

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI, melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, mengeluarkan kebijakan terkait jam operasional tempat karaoke selama Ramadhan 2022.

Disparekraf DKI membolehkan tempat karaoke tetap buka selama Ramadhan dari pukul 14.00 hingga 21.00 WIB.

"Usaha yang dibatasi adalah karaoke, karaoke keluarga," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta, Iffan, Jumat (1/4/2022).

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Parekraf DKI Nomor e-0001/2022 yang diterbitkan pada Jumat ini.

Baca Juga:Aturan Ramadhan di Pekanbaru selama Covid: Jaga Prokes, Hiburan Malam-Tempat Pijat Tutup

Dalam ketentuan itu, usaha bar yang berdiri sendiri dan yang menjadi bagian dari fasilitas usaha karaoke live music, tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadhan.

Aturan itu dikecualikan bagi usaha yang diselenggarakan menyatu dengan arena hotel minimal bintang empat.

Selain itu, edaran itu juga melarang jenis usaha tertentu, yakni karaoke dan restoran yang beroperasi pada malam hari, yakni pukul 18.00 hingga 00.00 WIB untuk tutup sehari sebelum memasuki Ramadhan.

Selain sehari sebelum Ramadhan, usaha itu juga wajib tutup sehari sebelum Idul Fitri atau pada malam takbiran. Kemudian hari pertama dan kedua Idul Fitri serta malam Nuzulul Quran.

Pihaknya juga melarang usaha pariwisata memasang reklame atau poster yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi atau erotisme.

Baca Juga:Keharusan Mandi Wajib Jelang Puasa Masih Disalahpahami, Ini Aturan Sebenarnya

Apabila melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama hingga ketiga, usulan pembekuan sementara terhadap pendaftaran usaha pariwisata dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Kemudian, usulan pembatalan TDUP dan pencabutan TDUP. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak