SuaraJakarta.id - Pemprov DKI, melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, mengeluarkan kebijakan terkait jam operasional tempat karaoke selama Ramadhan 2022.
Disparekraf DKI membolehkan tempat karaoke tetap buka selama Ramadhan dari pukul 14.00 hingga 21.00 WIB.
"Usaha yang dibatasi adalah karaoke, karaoke keluarga," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta, Iffan, Jumat (1/4/2022).
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Parekraf DKI Nomor e-0001/2022 yang diterbitkan pada Jumat ini.
Baca Juga:Aturan Ramadhan di Pekanbaru selama Covid: Jaga Prokes, Hiburan Malam-Tempat Pijat Tutup
Dalam ketentuan itu, usaha bar yang berdiri sendiri dan yang menjadi bagian dari fasilitas usaha karaoke live music, tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadhan.
Aturan itu dikecualikan bagi usaha yang diselenggarakan menyatu dengan arena hotel minimal bintang empat.
Selain itu, edaran itu juga melarang jenis usaha tertentu, yakni karaoke dan restoran yang beroperasi pada malam hari, yakni pukul 18.00 hingga 00.00 WIB untuk tutup sehari sebelum memasuki Ramadhan.
Selain sehari sebelum Ramadhan, usaha itu juga wajib tutup sehari sebelum Idul Fitri atau pada malam takbiran. Kemudian hari pertama dan kedua Idul Fitri serta malam Nuzulul Quran.
Pihaknya juga melarang usaha pariwisata memasang reklame atau poster yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi atau erotisme.
Baca Juga:Keharusan Mandi Wajib Jelang Puasa Masih Disalahpahami, Ini Aturan Sebenarnya
Apabila melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama hingga ketiga, usulan pembekuan sementara terhadap pendaftaran usaha pariwisata dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Kemudian, usulan pembatalan TDUP dan pencabutan TDUP. [Antara]