SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengucurkan anggaran Rp352 miliar untuk sejumlah Organisasi Masyarakat atau Ormas keagamaan dan rumah ibadah. Dana hibah itu disalurkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja/APBD 2022.
Dasar penyaluran dana hibah ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 275 Tahun 2022 tentang Penerima Hibah Berupa Uang pada Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Melalui Kepgub tersebut, telah ditentukan ormas keagamaan mana saja yang akan mendapatkan dana hibah. Ada juga sejumlah rubah ibadah yang dikucurkan dana.
"Menetapkan penerima hibah berupa uang pada Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," ujar Anies dalam Kepgub yang dikutip, Senin (4/4/2022).
Baca Juga:Gerindra DKI Jawab Isu Mohamad Taufik Dicopot Gegara Doakan Anies Jadi Presiden
Terhitung dalam daftar penerima, ada 131 rumah ibadah dan ormas keagamaan yang akan menerima hibah. TPQ/TKQ Al Mujahidin yang berlokasi di Jalan Subur, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan menerima dana paling sedikit dengan anggaran hibah Rp20,86 juta.
Untuk rumah ibadah yang menerima hibah nominal paling tinggi adalah Masjid Raya Al Husna di Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan anggaran hibah Rp800 juta.
Sementara itu, untuk ormas keagamaan yang mendapatkan hibah terendeh adalah Forum Komunikasi Ustadzah Provinsi DKI Jakarta dengan anggaran hibah Rp495 juta.
Untuk Ormas keagamaan yang menerima hibah dengan nominal paling tinggi adalah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama/PWNU DKI Jakarta dengan anggaran hibah Rp5 miliar.