SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata memiliki andil kepemilikan di PT Karya Citra Nusantara (KCN). Perusahaan operator di Pelabuhan Marunda ini menjadi salah satu pihak yang dianggap menyebabkan pencemaran udara karena debu batu bara.
Saham di PT KCN dimiliki oleh PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Teknik Utama.
Berdasarkan informasi dari situs kbn.co.id, Pemprov DKI Jakarta memiliki kepemilikan saham 26,85 persen di KBN dan 73,15 persen milik Pemerintah Pusat.
Hal ini juga dikonfirmasi oleh Tim Penanganan Lingkungan PT KCN Erick. Lantaran ada kepemilikan Pemprov DKI di dalam PT KCN, maka sanksi yang dijatuhkan karena debu batu bara itu dianggapnya sebagai pembinaan.
Baca Juga:Setelah PT KCN, PT HSD dan PT PBI Juga Disanksi Pemprov DKI karena Pencemaran Udara di Marunda
"Kalau dilihat siapa pemegang saham KCN ini adalah sebetulnya ada dua ya, swasta dan pemerintah. Di mana pemerintah ini diwakili oleh KBN. Seperti diketahui saham KBN ini dimiliki oleh Kementerian BUMN dan Pemprov DKI," ujar Erick saat audiensi dengan Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Karena itu, Erick mengaku tidak mungkin berniat secara sengaja melanggar aturan yang dibuat oleh salah satu pemilik PT KCN, yakni Pemprov DKI. Karena sudah dinyatakan bersalah, ia menyatakan akan menjalankan hukuman.
Namun, ia menyebut pihaknya tidak bisa langsung menjalankan sanksi karena butuh waktu. Apalagi beberapa tuntutan Pemprov DKI bersifat konstruksi.
"Kepada 32 sanksi yang kami terima, kami memang melakukan proses cukup banyak. Memang sebagian kami butuh waktu karena hal-hal yang bersifat konstruksi. Kami harus telaah lebih lanjut dengan perhitungan yang matang," tuturnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengancam akan mencabut izin usaha PT KCN. Pasalnya, kegiatan usaha perusahaan itu dilaporkan masih saja membuat debu batu bara beterbangan di kawasan Marunda, Jakarta Utara.
Baca Juga:Diduga Akibat Pencemaran Debu Batu Bara, Tiga Anak di Rusun Marunda Derita Ulkus Kornea Mata
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan pihaknya sudah menjatuhkan sanksi berupa 32 item yang harus dikerjakan PT KCN agar debu batu bara tak lagi beterbangan. Namun, apabila tidak juga dikerjakan sepenuhnya dalam jangka waktu tertentu, pencabutan izin bisa menjadi langkah yang bisa diambil.
- 1
- 2