Hari Ini, Polisi Periksa Marshel Widianto soal Pembelian 76 Foto dan Video Dea OnlyFans

Rencananya Marshel Widianto akan diperiksa pada Kamis (7/4/2022) pukul 10.00 WIB.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 07 April 2022 | 06:00 WIB
Hari Ini, Polisi Periksa Marshel Widianto soal Pembelian 76 Foto dan Video Dea OnlyFans
Marshel Widianto [Instagram/@marshel_widianto]

SuaraJakarta.id - Komika Marshel Widianto akan diperiksa penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya hari ini.

Pemeriksaan Marshel tersebut terkait pembelian foto dan video Dea OnlyFans, tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi.

Rencananya Marshel Widianto akan diperiksa pada Kamis (7/4/2022) pukul 10.00 WIB.

Kuasa hukum Marshel Widianto, Machi Ahmad memastikan kliennya akan hadir memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga:Marshel Widianto Ketahuan Beli Konten Syur Dea OnlyFans, Hotman Paris Pisah Ranjang

"Surat panggilan sudah ada. Saya akan dampingi dalam pemeriksaannya," ujar Machi, Rabu (6/4/2022).

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut penyidik akan mendalami motif Marshel Widianto membeli foto dan video Dea OnlyFans tanpa busana.

"Apakah untuk dia pribadi atau apakah dia menyebarkan lagi, memperjualbelikan lagi. Itu kan akan diperiksa besok. Termasuk apa sih motivasi dia beli itu," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).

Marshel Widianto. [Istimewa]
Marshel Widianto. [Istimewa]

Diberitakan sebelumnya, identitas komedian berinisial M yang membeli 76 foto dan video Dea OnlyFans tanpa busana, terungkap. Dia merupakan Marshel Widianto, komika yang tengah naik daun.

Keuntungan Puluhan Juta

Baca Juga:Dipanggil Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Pembelian Konten Dea OnlyFans, Marshel Widianto: Bagaimana Tanggapan Lesti?

Dea OnlyFans ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) lalu. Dia tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat (25/3) sore.

Dalam perkara ini, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans (tengah) memenuhi wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (4/4/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans (tengah) memenuhi wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (4/4/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Meski berstatus tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan. Dia hanya diminta wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis.

Belakangan, penyidik menyebut Dea OnlyFans memperoleh keuntungan hingga Rp 20 juta per bulan. Keuntungan itu diperoleh dari video syur yang diunggahnya ke platform OnlyFans.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini