SuaraJakarta.id - Dinas Pendidikan DKI Jakarta angkat bicara soal diterbitkannya surat edaran yang mewajibkan siswa untuk memakai baju muslim selama bulan ramadhan di SDN 02 Cikini, Jakarta Pusat. Instruksi itu disebut sudah diklarifikasi oleh pihak sekolah.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Sub Bagian Humas Disdik DKI, Taga Radjagah. Ia menyebut pihak sekolah mengakui adanya surat itu.
Namun, Taga menyebut terjadi kelalaian karena pembuat surat salah ketik. "Sudah diklarifikasi, kemarin kepala sekolah sudah dipanggil dan mengakui kesalahannya," ujar Taga saat dikonfirmasi, Kamis (7/4/2022).
Seharusnya, kata Taga, sekolah hanya mewajibkan memakai baju muslim bagi siswa yang beragama Islam saja. Sementara bagi yang non-muslim boleh mengenakan seragam sekolah sesuai jadwal.
"Awalnya mau menulis 'selama ramadan yang beragama muslim berpakaian baju muslimah'," jelasnya.
Baca Juga:Ini Hukum Menyikat Gigi di Siang Hari Bulan Puasa, Dibolehkan Namun Ada Tapinya....
Masalahnya, pihak sekolah juga tidak cermat dalam kasus ini. Surat tidak dicek lagi dan langsung disebarkan kepada orang tua siswa.
Akhirnya para orang tua melayangkan protes atas surat tersebut. Sekarang, poin untuk mewajibkan memakai baju muslim juga sudah dihapuskan.
"Memang surat itu dibuat ada perbaikannya, surat itu benar dibuat dan sudah sempat disebar. Kemudian banyak masukan dan akhirnya diklarifikasi," jelas Taga.
Taga juga menyatakan pihak sekolah tidak ada niat secara sengaja membuat aturan itu. Surat juga sudah diklarifikasi dan segera direvisi begitu ada protes.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak berpikir terlalu jauh atas sempat beredarnya surat ini.
Baca Juga:Cara Membuat Ayam Geprek Jumbo, Chef Devina Hermawan Bagikan Tips Ini Agar Hasilnya Renyah
"Menurut saya ada upaya itikad baik, perbaikan klarifikasi gitu. Enggak ada niat apa-apa, jangan terlalu jauh berpikirnya. Itu enggak ada niat apa-apa, iming-iming enggak ada, memang murni ketidaktahuan sekolahnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar di media sosial surat edaran di SDN 02 Cikini, Jakarta Pusat yang isinya mewajibkan semua murid untuk mengenakan busana muslim selama bulan ramadan. Hal ini lantas mendapatkan protes dari sejumlah pihak.
Surat edaran yang bernomor 072/1.851.422/IV/2022 itu diterbitkan pada 6 April 2022 dan ditujukan untuk seluruh orang tua murid kelas I sampai dengan IV.
"Seluruh siswa mengenakan baju Muslim setiap hari selama bulan suci Ramadan," demikian bunyi poin kelima surat edaran tersebut, dikutip Kamis.
Surat edaran ini pertama kali diungkap eks staf Basuki Tjahaja Purnama ketika menjadi Gubernur DKI, Ima Mahdiah melalui akun twitternya, @imadya. Ia mengaku sudah mengonfirmasi hal ini ke Dinas Pendidikan dan meminta agar ditindaklanjuti.
"Dapat laporan beredar surat pemberitahuan SD 02 Cikini, Jakpus yg mewajibkan seluruh muridnya memakai baju muslim pd saat bulan Ramadhan. Saya sudah minta Dinas Pendidikan untuk bertindak," ujar Ima.
Anggota DPRD DKI fraksi PDIP ini menentang karena tidak semua siswa di SDN 02 Cikini beragama islam. Apalagi memang pada dasarnya SD itu bukan sekolah berbasis islam.
Karena itu, ia menilai instruksi itu tidak pantas untuk dikeluarkan pihak sekolah. Ia pun meminta agar surat tersebut segera direvisi.
"Karena tidak semua murid di sekolah Islam. Semoga tidak ada kejadian seperti ini lagi," pungkasnya.