Kasus Kematian Tahanan Narkoba di Polres Jaksel Mandek

"Memang korban terkonfirmasi memiliki sakit HIV dan Jantung, tapi berdasarkan keterangan saksi dan keluarga korban itu terdapat luka-luka yang dialami korban," ujar Adelita.

Erick Tanjung | Stefanus Aranditio
Kamis, 07 April 2022 | 22:16 WIB
Kasus Kematian Tahanan Narkoba di Polres Jaksel Mandek
Ilustrasi tahanan meninggal dunia di penjara. [Envato]

SuaraJakarta.id - Kasus kematian almarhum Freddy Nicolaus Andi Siagian, seorang tahanan yang diduga dianiaya di Polres Jakarta Selatan masih tanda tanya.

Staf Divisi Hukum KontraS, Adelita Ayas mengatakan hingga saat ini bukti-bukti dugaan penyiksaan yang dialami Freddy belum diusut, polisi masih bersikeras Freddy tewas karena sakit mengidap penyakit HIV dan jantung, bukan dianiaya.

"Memang korban terkonfirmasi memiliki sakit HIV dan Jantung, tapi berdasarkan keterangan saksi dan keluarga korban itu terdapat luka-luka yang dialami korban, dan itu banyak sekali," kata Adelita saat dihubungi Suara.com, Kamis (7/4/2022).

Dia menyebut setelah Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto melakukan jumpa pers pada pekan lalu, kasus ini tersendat. Mereka masih menunggu hasil pemeriksaan oleh Komnas HAM dan Kompolnas.

Baca Juga:Kompolnas Desak Kapolda Metro Jaya Selidiki Kematian Tahanan di Polres Jaksel

"Sekarang memang kasusnya mandek, jadi kami sudah melaporkan ke kompolnas dan komnas HAM. Mereka sudah merespon dengan memanggil pihak keluarga dan saksi, dan juga klarifikasi ke Polres Jaksel, tapi kami belum mendapatkan hasil," ucapnya.

KontraS sebagai pendamping keluarga almarhum Freddy berharap pihak berwenang mengusut tuntas kasus dugaan penyiksaan hingga meninggal dunia di dalam tahanan Polres Jakarta Selatan.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari pendamping keluarga korban dan sudah disampaikan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pada Januari 2022, namun sampai saat ini mereka juga belum mendapat jawaban.

"Kami belum menerima jawaban klarifikasi dan kami akan menindaklanjuti dengan mengundang Irwasda dan Kabid Propam Polda Metro Jaya bersama-sama dengan penyidik untuk melaksanakan gelar perkara di kantor Kompolnas dalam waktu dekat," kata Poengky saat dihubungi Suara.com, Kamis.

Dalam catatan KontraS, Freddy yang merupakan tahanan narkoba sejak 16 Desember 2021 sempat disekap selama satu minggu di sebuah villa di Bali usai penangkapan oleh polisi.

Baca Juga:Mendesak Polisi Ungkap Kematian Tahanan di Polres Jaksel: Freddy Idap HIV dan Minum Obat Jantung Tiap Hari

Kekerasan terhadap Freddy berlanjut di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan hingga mengalami pemerasan karena keluarga korban selalu dimintai uang untuk pembayaran kamar di tahanan.

Dugaan adanya penyiksaan diperkuat dengan ditemukannya sejumlah bekas luka di tubuh Freddy seperti luka lecet, kulit terkelupas di belakang punggung dan lengan kanan. Lalu beberapa bagian dada membiru, bagian tulang kering kaki kiri sudah berwarna hitam lebam, dan di sekitarnya terlihat banyak bekas luka berbentuk bulat yang baru mulai mengering.

“Tulang penghubung ke arah jari kelingking kaki kiri terlihat patah dan masuk ke dalam ditambah luka di bagian ujung kuku seperti terinjak sesuatu," tutup Rivanlee.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini