SuaraJakarta.id - PT TransJakarta memperpanjang jam operasional layanan pada Senin (11/4/2022), menyusul Keputusan Kadishub DKI Jakarta Nomor 198 Tahun 2022 tentang Juknis Pengaturan Kapasitas dan Waktu Operasional Transportasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan MasyarakatPembatasan (PPKM) level dua di Ibu Kota.
"Kami akan melakukan sosialisasi selama tiga hari sejak 8-10 April secara intensif baik melalui media sosial maupun secara langsung melalui petugas kami di lapangan," ujar Plt Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas Angelina Betris, Jumat (8/4/2022).
Untuk perpanjangan layanan pada 11 April sendiri, dijelaskan Betris, operasional TransJakarta akan menjadi pukul 05.00-22.00 WIB dari sebelumnya beroperasi pukul 05.00-21.30 WIB.
Sementara layanan Angkutan Malam Hari (Amari) akan melayani pelanggan mulai pukul 22.01-24.00 WIB.
Baca Juga:Aturan Buka Puasa di TransJakarta, Makan dan Minum Dibatasi 10 Menit
Adapun untuk kapasitas angkut, lanjut Betris, TransJakarta tetap beroperasi dengan kapasitas angkut maksimal, sehubungan dengan keberhasilan Pemprov DKI dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di Jakarta, khususnya dalam sektor transportasi publik.
Kendati begitu, Betris menegaskan bahwa PT TransJakarta memastikan penerapan
protokol kesehatan tetap terjaga dengan baik di halte maupun di dalam bus.
Adapun pelanggan juga diwajibkan untuk menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI maupun dokumen yang dicetak ataupun digital kepada petugas.
Selain itu, seluruh penumpang TransJakarta diwajibkan menggunakan masker dan melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area halte.
"Kami mengimbau agar pelanggan untuk mematuhi semua aturan yang berlaku untuk keamanan dan kenyamanan kita," ujarnya.
Baca Juga:TransJakarta Bolehkan Penumpang Buka Puasa di Dalam Bus, Catat Ketentuannya!