6 Terdakwa Pengeroyok Kakek Wiyanto Halim Didakwa Lakukan Kekerasan dan Perusakan Barang

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa dengan pasal berbeda.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Senin, 18 April 2022 | 19:11 WIB
6 Terdakwa Pengeroyok Kakek Wiyanto Halim Didakwa Lakukan Kekerasan dan Perusakan Barang
Empat saksi dihadirkan JPU dalam sidang dakwaan terhadap enam terdakwa pengeroyokan yang menewaskan kakek Wiyanto Halim di PN Jakarta Timur, Senin (18/4/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

SuaraJakarta.id - Enam terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan kakek Wiyanto Halim (89) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini. Mereka adalah Reinaldi, Muhammad Amar, Zulfikar, Tria Julian, Muhammad Yohan Prasetyo, dan Muhammad Faisal.

Sidang yang semula direncanakan berlangsung pada 11.00 WIB di ruang sidang Ali Said molor hingga pukul 15.00 WIB. Sidang pun akhirnya berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pantauan di lokasi, keenam terdakwa mengikuti sidang secara daring. Masing-masing dari para terdakwa ada yang berada di Mapolsek Ciracas dan Mapolsek Cipayung.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa dengan pasal berbeda. Untuk terdakwa Reinaldi, yang bersangkutan didakwa melakukan kekerasan terhadap korban Wiyanto beserta mobil merujuk pada Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan Pasal 170 ayat 2 ke-1.

Baca Juga:Viral Video Pengeroyokan kepada Pelajar di Majalaya, Polisi Tangkap 4 Pelaku, 3 Lainnya Masih Buron

Sedangkan, lima terdakwa sisanya, didakwa melakukan kekerasan atau perusakan terhadap barang, yakni mobil milik Wiyanto Halim.

Dakwaan terhadap Muhammad Amar, Zulfikar, Tria Julian, Muhammad Yohan Prasetyo, dan Muhammad Faisal merujuk pada Pasal 170 ayat 2 ke-1 dan 170 ayat 1.

"Dakwaannya intinya ada enam orang pelaku yang sudah diproses hukum. Jadi lima berdasarkan fakta penyidikan, mereka melakukan kekerasan terhadap barang, mobilnya," kata Jaksa Handri.

"Kemudian ada yang satu terpisah tadi atas nama Reinaldi, dia terhadap barang juga, terhadap orang juga. Jadi dia kumulatif dakwaannya," sambungnya.

Dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim, polisi telah menetapkan sebanyak sembilan tersangka.

Baca Juga:Selain Agenda Dakwaan, Anak-Menantu Almarhum Kakek Wiyanto Halim Akan Bersaksi di Sidang Perdana

Hanya saja, tiga tersangka sisanya belum mengikuti proses persidangan karena masih dalam proses penyidikan.

"Terdakwa enam, yang tiga tersangka provokasi masih dalam proses penyidikan,"ucap Jaksa Handri.

Dalam sidang kali ini, JPU turut menghadirkan sebanyak empat saksi. Mereka adalah Firza dan Guritno Wahyu Utomo selaku anak dan menantu almarhum Wiyanto Halim.

Dua saksi lain adalah Muhammad Raihan dan Chandra. Mereka berdua merupakan rekan terdakwa yang pada saat kejadian ikut mengejar mobil Wiyanto hingga kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

Harapan Keluarga

Sebelum sidang berlangsung, pihak keluarga almarhum Wiyono Halim berharap persidangan dapat berlangsung secara offline. Artinya, keenam terdakwa dapat dihadirkan langsung di ruang persidangan.

"Dari keluarga pun ingin bahwa persidangan ini kami mengharapkan dapat dilaksanakan secara offline, para terdakwa hadir i ruang persidangan. Kenapa? Kami menilai kalau online sidang menjadi tidak maksimal," kata kuasa hukum keluarga Wiyono, Marloncius Sihaloho.

Tidak hanya itu, pihak keluarga Wiyanto Halim juga berharap agar JPU dapat memberikan hukuman maksimal terhadap para terdakwa.

Mulai menambahkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

"JPU sekiranya dapat menuntut para pelaku ini dengan hukuman yang semaksimal mungkin atau seberat mungkin, jadi tidak menutup kemungkinan menambah pasal yang berhubungan, yang terjadi oleh korban. Seperti Pasal 338 atau disertakan pasal 354 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," jelas Marloncius.

Provokasi Teriakan Maling

Polisi mengungkap motif pelaku pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim adalah akibat adanya provokasi teriakan maling.

Kasus pengeroyokan lansia itu bermula dari serempetan yang terjadi antara korban dengan pengendara sepeda motor berinisial JI yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

JI kemudian meneriaki mobil korban dengan teriakan maling dan teriakan inilah yang mengundang perhatian dari pengendara sepeda motor lainnya, kemudian berusaha mengejar mobil yang dikendarai oleh korban.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan telah menetapkan 9 dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim (89) di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/1) sekitar pukul 02.00 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini