Bukan Tilang, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran 2022

Volume arus mudik akan mulai terjadi pada 28 April 2022.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Senin, 18 April 2022 | 21:26 WIB
Bukan Tilang, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran 2022
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (26/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan tidak ada sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap atau gage di tol saat masa mudik lebaran Idul Fitri.

Pengendara yang melanggar ganjil genap hanya akan diberi sanksi keluar dari pintu tol terdekat.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan gage ini akan diterapkan bersamaan dengan kebijakan one way.

"Petugas di jalan ketika menemukan ada kendaraan yang tidak sesuai tanggal maka akan kita keluarkan ke pintu tol terdekat," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/4/2022).

Baca Juga:ASN Pemprov DKI Dibolehkan Mudik Tahun Ini, Wagub Riza: Tapi Jangan Bawa Mobil Dinas

Adapun, berdasar hasil analisanya, Sambodo menyebut volume arus mudik akan mulai terjadi pada 28 April 2022.

Dia mengklaim telah menyiapkan teknis pengamanan untuk menyikapi hal tersebut.

"Maka 28 April pukul 17.00 WIB sampai 24.00 WIB hari Kamis sudah ada pelaksanaan one way dari Km 47 Karawang menjelang Karawang Barat sebelum turunan dari elevated sampai Gerbang Tol Kalikangkung di Semarang Km 114," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini